Sukses

Kecam Aksi Kekerasan terhadap Jurnalis Tempo, Komisi III: Usut dan Tindak

Kasus seperti ini merupakan serangan pada kebebasan pers dan masuk ke tindak pidana serius karena telah menghalangi dan menghambat kegiatan jurnalistik.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang jurnalis Tempo di Surabaya bernama Nurhadi mengaku mengalami penganiayaan dan mendapat tindak kekerasan dari oknum diduga aparat kepolisian atau TNI. Kejadian itu dialaminya saat menjalankan peliputan berita. Ia mengaku sempat diinterogasi dan mendapatkan perilaku kekerasan selama 1,5 jam.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengecam adanya kekerasan yang dilakukan terhadap jurnalis. Menurut Sahroni, aksi kekerasan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers.

“Saya sangat mengecam tindakan kekerasan maupun intimidasi yang mengancam para jurnalis kita, apalagi karena para jurnalis ini hanya melakukan kewajibannya untuk mendapatkan informasi aktual bagi masyarakat. Kasus seperti ini merupakan serangan pada kebebasan pers dan masuk ke tindak pidana serius karena telah menghalangi dan menghambat kegiatan jurnalistik,” ujar Sahroni, Senin 29 Maret 2021.

Lebih lanjut, Sahroni juga menegaskan bahwa jika memang ada hal yang perlu diklarifikasi oleh aparat terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugas, hal itu bisa dilakukan dengan baik-baik dan tanpa melibatkan aksi kekerasan.

“Ya kalau memang ada yang mau ditanyakan, cukup ditanya baik-baik saja. Tidak usah dengan intimidasi apalagi kekerasan. Kita kan hidup di era kebebasan pers, sangat disayangkan kalau insiden-insiden seperti ini masih terjadi,” sambungnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usut dan Tindak

Lebih jauh, Sahroni juga meminta kepada aparat Kepolisian untuk menyelidiki dugaan terkait aksi intimidasi ini.

“Saya juga meminta kepada Kepolisian untuk segera mengusut dan menindak laporan dugaan kekerasan tersebut, jika terbukti ya maka harus segera dijatuhkan hukuman yang serius agar peristiwa kekerasan yang dilakukan para aparat keamanan terhadap wartawan tidak terjadi lagi” demikian Sahroni.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.