Sukses

Irjen Napoleon Bakal Sampaikan Pembelaan Sidang Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Sidang lanjutan perkara dugaan suap penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara dugaan suap penghapusan red notice untuk Djoko Soegiarto Tjandra dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/2/2021).

Sidang hari ini dijadwalkan mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi Napoleon. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu diketahui dituntut 3 tahun penjara dalam perkara ini.

Berdasarkan data dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) Pengadilan Jakarta Pusat, persidangan yang teregistrasi dengan Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst akan berlangsung hari ini.

"Pembelaan atau pledoi. Senin, 22 Februari," tulis situs itu seperti dikutip Senin (22/2/2021).

Irjen Napoleon dituntut pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

JPU meyakini Irjen Napoleon turut menerima suap dari Djoko Tjandra. Suap diperuntukkan agar Irjen Napoleon membantu dalam pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Besaran Suap

Irjen Napoleon disebut menerima uang senilai SGD 200 ribu dan USD 370 ribu dari orang kepercayaan Djoko Tjandra, yakni Tommy Sumardi.

Irjen Napoleon Bonaparte menerima suap bersama dengan Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Brigjen Prasetijo disebut menerima uang sebesar USD 100 ribu.

Hal yang memberatkan tuntutan yakni Irjen Napoleon dinilai tidak mendukung pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan Napoleon merusak kepercayaan masyarakat kepada instusi penegak hukum.

Sementara hal yang meringankan, Napoleon dianggap kooperatif selama peraidangan. Kemudian Napoleon juga belum pernah dihukum sebelumnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.