Sukses

6 Kabar Terkini Pasar Muamalah di Depok yang Gunakan Mata Uang Dirham

Sistem transaksi di Pasar Muamalah itu tidak hanya menggunakan uang Rupiah saja, tetapi juga Dirham, Dinar, bahkan dengan barter.

Liputan6.com, Jakarta - Pasar Muamalah yang berada di lingkungan RT03/RW004, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat menyorot perhatian masyarakat.

Bagaimana tidak, sistem transaksi di Pasar Muamalah itu tidak hanya menggunakan uang Rupiah saja, tetapi juga Dirham, Dinar, bahkan barter.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok juga menyorot soal keberadaan pasar tersebut. Kepala Seksi Intel Kejari Herlangga Wisnu Murdianto mengaku pihaknya sudah melakukan pemantauan sejak pemberitaan Pasar Muamalah ramai dibicarakan.

Namun, kata dia, bentuk pengawasan yang dilakukan hanya bersifat pengawasan aliran kepercayaan yang dinilai dapat membahayakan masyarakat.

"Kami memiliki tugas pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara," ujar Herlangga, Sabtu, 30 Januari 2021.

Namun tak lama, Bareskrim Polri pun melakukan penangkapan terhadap pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi di Depok.

"Benar," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).

Berikut deretan kabar terkini terkait keberadaan Pasar Muamalah di Depok dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Konsep Dagang

Pasar Muamalah di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, memiliki sistem berbeda dengan pasar lainnya. Pasar Muamalah yang hadir dua minggu sekali tersebut juga menggunakan sistem barter.

"Di sini juga transaksinya bisa dituker dengan barang atau barter," ujar Anto, penjual madu di Pasar Muamalah, Jumat, 29 Januari 2021.

Dia menjelaskan, transaksi penjualan barang dengan cara barter kerap ditemukan di kalangan masyarakat.

Anto mencontohkan jual beli dengan bertukar barang seperti yang terjadi pada Suku Badui. Sehingga konsep yang dilakukan Pasar Muamalah tidak jauh berbeda.

"Selain badui, di daerah Jawa Tengah masih ada cara membeli dengan menukar bambu," jelasnya.

Terkait kapan berdirinya Pasar Muamalah, Anto pun tak dapat memastikannya. Selain dengan barter, Pasar Muamalah juga menerima transaksi jual beli menggunakan rupiah, dirham, dinar, emas, dan perak.

Anto mengungkapkan, madu yang dijualnya dapat dibeli dengan dirham selain rupiah. Madu dihargai dua dirham, apabila dirupiahkan sebesar Rp 150.000.

Di Pasar Muamalah, lanjut Anto, ada belasan pedagang yang menjual dirham. Mereka datang dari wilayah Jabodetabek.

"Pasar Muamalah tidak buka setiap hari, jarang bukanya yakni dua minggu sekali," kata dia.

 

3 dari 7 halaman

Tidak Dikenakan Uang Sewa Tempat

Anto juga mengungkapkan, para pedagang di Pasar Muamalah juga tidak diberatkan terkait uang sewa tempat. Menurutnya, masyarakat dapat berjualan dengan sistem kebebasan baik dalam berjualan maupun cara pembayaran.

"Di sini sistemnya bebas asal barang yang dijual halal," ucap pedagang madu tersebut.

Dia juga menuturkan, bahwa para pedagang di Pasar Muamalah sering memberikan zakat kepada masyarakat sekitar. Zakat yang diberikan dilakukan setiap Jumat. Zakat yang terkumpul akan diberikan kepada masyarakat sekitar Pasar Muamalah.

"Sekarang zakatnya diberikan kepada 40 orang yang dulunya mencapai 100 orang," ucapnya.

Anto menuturkan, masyarakat yang mendapatkan zakat diberikan sebesar satu dirham. Dirham yang diperoleh dapat ditukarkan dengan sembako atau kebutuhan masyarakat lainnya.

"Kita utamakan sekitar sini pemberiannya," tutup Anto.

 

4 dari 7 halaman

Temuan Kejari Depok

Keberadaan Pasar Muamalah di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, kini tengah jadi sorotan banyak pihak. Tak terkecuali dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Kepala Seksi Intel Kejari, Herlangga Wisnu Murdianto mengaku pihaknya sudah melakukan pemantauan sejak pemberitaan Pasar Muamalah ramai dibicarakan.

Namun, bentuk pengawasan yang dilakukan hanya bersifat pengawasan aliran kepercayaan yang dinilai dapat membahayakan masyarakat.

"Kami memiliki tugas pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara," ujar Herlangga, Sabtu, 30 Januari 2021.

Dari segi pemberitaan, keberadaan Pasar Muamalah menurut Herlangga mengalami peningkatan traffic pembaca. Peningkatan jumlah pembaca di kalangan masyarakat membuat bidang Intelijen Kejari melakukan pemantauan. Salah satunya turun ke lapangan dan berkomunikasi dengan pedagang di Pasar Muamalah.

"Kegiatan yang kami lakukan bukan diartikan sebagai penyelidikan dalam kontek fungsi wewenang penegakan hukum, namun sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum," terang dia.

Herlangga menjelaskan, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 3 huruf D UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

"Kami datang ke lokasi, memang pasar sedang tidak beroperasi. Kami mencari informasi dari pemerintah setempat dan pedagang yang berjualan di Pasar Muamalah," ucapnya.

Saat melakukan pemantauan, Kejari Depok berkoordinasi dengan Badan Intelejen Negara (BIN), kepolisian, dan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol). Hasilnya, Pasar Muamalah sudah berada sejak 2013 dan tujuannya untuk bersedekah.

"Selain itu dari penuturan pedagang Pasar, tidak boleh sewa dan riba sesuai syariat, serta siapa pun boleh berdagang di situ. Begitu pun dengan transaksinya tidak hanya menggunakan uang rupiah sesuai informasi yang beredar," jelas Herlangga.

 

5 dari 7 halaman

Polisi Tangkap Pendiri Pasar Muamalah

Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi di Depok, Jawa Barat.

Sebelumnya pasar tersebut sempat menjadi perhatian lantaran pembelian barang di sana menggunakan dinar dan dirham.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan kabar penangkapan tersebut.

"Benar," tutur Rusdi saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).

 

6 dari 7 halaman

Segel Tempat Pasar Muamalah

Ruko yang menjadi lokasi Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, disegel kepolisian. Terlihat garis polisi membentang dari ruko Cafe Muamalah hingga rumah toko jasa pengiriman.

Lokasi ini diberi garis polisi usai adanya pemberitaan Pasar Muamalah yang menggunakan Dinar, Dirham, Emas, dan Perak, sebagai alat transaksi.

Salah seorang warga sekitar, Irfan (32) mengatakan, tidak mengetahui kapan penyegelan ruko yang menjadi tempat Pasar Muamalah dilakukan.

Dia baru mengetahui penyegelan Pasar Muamalah itu pada pagi hari. Irfan memperkirakan penyegelan dilakukan pada malam hari.

"Saya kurang tau kapan di segelnya, tadi pagi pas lewat sudah di segel mungkin malam," ujar Irfan, Rabu (3/2/2021).

Irfan mengungkapkan, Pasar Muamalah menyediakan menjual beraneka macam kebutuhan. Namun, transaksinya dapat menggunakan mata uang dinar, emas koin, maupun perak, selain rupiah.

 

7 dari 7 halaman

Keberadaan Pasar Tak Ditolak Warga Sekitar

Irfan menuturkan, keberadaan Pasar Muamalah tidak mendapatkan penolakan dari warga sekitar karena tidak mengganggu kehidupan warga.

"Sekarang mah Pasar Muamalah jarang buka, bukanya seperti di pemberitaan dua minggu sekali bukanya," ucap Irfan.

Irfan menuturkan, dari sepengetahuannya Pasar Muamalah tidak selayaknya pasar tradisional pada umumnya. Bahkan, Pasar Muamalah dinilai tidak jauh beda dari bazar akhir pekan atau pasar jongkok. Pasar Muamalah hanya buka dari pagi hingga siang sebelum zuhur.

"Bukanya enggak kayak pasar tradisional, kalau tidak salah dari pagi sampai sebelum juhur," tutup Irfan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.