Sukses

18 Tempat Hiburan Malam di Bekasi Disegel, 1 Diskotek Ditutup Permanen

Sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi disegel lantaran melanggar prokes Covid-19 saat PPKM.

Liputan6.com, Bekasi - Sebanyak 18 tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat disegel karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Satu diskotik bahkan ditutup secara permanen karena dinilai membahayakan.

Penyegelan pertma adilakukan di tempat hiburan malam yang berada di kawasan Lippo Cikarang Selatan. Terdapat lima tempat hiburan malam yang disegel Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi di lokasi tersebut.

"Di masa PPKM ini kami tidak main-main, dan akan menindak tegas apapun tempat usaha yang tidak mengedepankan protokol kesehatan," kata Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja kepada awak media, Rabu (13/1/2021).

Kemudian pengecekan berlanjut di kawasan Cikarang Square. Di sana petugas mendapati adanya pelanggaran protokol kesehatan di Spa dan Hotel Grand Surya. Petugas pun meminta pihak hotel untuk tidak membuka tempat usahanya sementara waktu.

Selanjutnya petugas menyisir wilayah Tambun Selatan dan kembali menyegel 12 tempat hiburan malam yang kedapatan tidak melakukan protokol kesehatan. Salah satunya, yakni diskotik Lutte, bahkan ditutup secara permanen dan tidak diizinkan membuka kembali tempat usahanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Penutupan Permanen

Petugas menilai tempat hiburan malam yang berada di Jalan Inspeksi Kalimalang itu membahayakan bagi pengunjung lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan yang sesuai aturan pemerintah daerah, sehingga rentan penularan Covid-19.

"Tempat tersebut tidak melakukan protokol kesehatan dengan baik, makanya dengan tegas kami langsung meminta untuk menutup usahanya permanen. Dan bila kedapatan membandel, akan dilakukan secara jalur hukum," tegas Eka.

Bupati Bekasi itu menjelaskan, pihaknya tidak akan melarang sebuah tempat usaha untuk beroperasi, selama mengedepankan protokol kesehatan yang ketat.

"Kami tidak melarang usaha untuk memulihkan ekonomi. Namun seharusnya mengedepankan prokes guna menghindari penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Bekasi," tegas Eka.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.