Sukses

Polisi Gerebek Rumah di Tangerang Dijadikan Gudang Penyimpanan Obat Terlarang

Sebuah rumah di Jalan KH Hasyim Ashari Tangerang, dijadikan gudang penyimpanan obat-obatan terlarang jenis eximer dan tramadol.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah rumah di Jalan KH Hasyim Ashari Tangerang, dijadikan gudang penyimpanan obat-obatan terlarang jenis eximer dan tramadol.

Saat dibongkar, polisi menemukan 48 ribu eximer dan 35.750 tramadol siap edar. Polisi menduga, obat-obatan terlarang tersebut akan diedarkan pada saat malam pergantian tahun nanti.

"Obat-obatan daftar G ini rencanannya akan diedarkan saat malam tahun baru," ujar Kapolsek Cipondoh, Tangerang, AKP Maulana Mukarom, Senin (21/12/2020).

Maulana menuturkan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat, jika di Jalan KH Hasyim Ashari kerap dijadikan lintasan peredaran obat terlarang. Setelah penyelidikan polisi menangkap dua tersangka, yaitu KR dan NR.

"Atas informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan langsung di lokasi itu kami tangkap dua tersangka dan ditemukan dua dus berisikan 48.000 butir eximer," katanya.

Polisi pun melakukan pengembangan kembali terhadap tersangka SB yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara 15 Tahun

"Kemudian kami mendatangi rumah yang diduga dijadikan sebagai gudang menyimpan obat terlarang itu dan diamankan 143 pack berisikan 35.750 butir tramadol, 48 ribu butir eximer dan kedua pelaku kita bawa ke Mapolsek Cipondoh," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.