DLH Tangerang Uji Dampak Lingkungan TPS Ilegal

DLH Kota Tangerang menguji kualitas tanah, air, dan udara di sekitar TPS ilegal yang ditutup untuk memastikan tidak terjadi pencemaran lingkungan.

Diterbitkan 27 Juni 2026, 12:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DLH Tangerang uji sampel lingkungan sekitar TPS ilegal untuk cegah pencemaran.
  • Penertiban TPS ilegal dilakukan karena dampaknya merugikan lingkungan dan masyarakat.
  • Tiga TPS ilegal telah ditutup, termasuk di lahan Angkasa Pura II, dengan tim pemantau.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Banten melakukan uji sampel kualitas tanah, air, maupun udara di sekitar lokasi TPS ilegal yang telah ditutup guna memastikan tak ada pencemaran lingkungan dan mencegah jika ada dampaknya.

Menurut Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi, keberadaan TPS ilegal memiliki dampak terhadap lingkungan sekitar sehingga upaya penertiban dimasifkan oleh DLH.

"Pengujian dilakukan oleh tim khusus dan akan segera kita tindak lanjuti setiap temuan khususnya memastikan tak ada pencemaran terhadap lingkungan sekitar," ujar Wawan di Tangerang, melansir Antara, Sabtu (27/6/2026).

Dia mengatakan, perlu diketahui DLH Kota Tangerang telah melakukan penutupan tiga lokasi TPS ilegal yakni di Jalan Gembor Raya Kunciran, Jalan Dipati Unus Cibodas, dan Kampung Jati Baru Benda.

 

Terjunkan Tim Pemantau

Untuk di Kampung Jati Baru Benda, lanjut Wawan, TPS ilegal beroperasi tanpa izin resmi di atas lahan milik Angkasa Pura II (Bandara Internasional Soekarno-Hatta).

"Kami sudah tutup bahkan sudah dipasang papan informasi penyegelan di sekitar lokasi secara langsung," ucap dia.

Usai dilakukan penutupan, DLH Kota Tangerang juga menerjunkan tim pemantau untuk memastikan tidak ada aktivitas apapun karena dampak yang diberikan merugikan masyarakat.

"Pencemaran dari TPS ilegal terhadap lingkungan dapat merugikan masyarakat sekitar," jelas Wawan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6