Sukses

Mulai 20 Desember, KRL Jabodetabek Hanya Beroperasi hingga 22.00 WIB 

Rencananya dalam waktu operasional tersebut KAU Commuter mengoperasikan 964 perjalanan per harinya dengan 91 rangkaian kereta.

Liputan6.com, Jakarta - VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyatakan, pihaknya melakukan sejumlah penyesuaian layanan dan operasional KRL pada 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Kata dia, hal tersebut berdasarkan rujukan Instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Lalu berdasarkan, Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 219 Tahun 2020.

"Mulai 20 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, KRL Commuter Line Jabodetabek akan beroperasi pukul 04:00 hingga 22:00 WIB," kata Anne dalam keterangan pers, Jumat (18/12/2020).

Rencananya dalam waktu operasional tersebut Commuter mengoperasikan 964 perjalanan per harinya dengan 91 rangkaian kereta KRL. Selain itu, kata Anne, pada malam pergantian tahun pihaknya tidak akan mengoperasikan kereta tambahan.

"Ini sejalan dengan aturan pemerintah untuk tidak ada kegiatan malam tahun baru untuk menghambat penyebaran virus covid-19. Pada pergantian tersebut, KAI Commuter tetap beroperasi hanya sampai pukul 22:00 WIB," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lakukan Pembatasan

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pembatasan waktu operasional transportasi umum mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Hari Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Kepala Dinas Perhubungan menetapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab moda transportasi umum yang menjadi kewenangan daerah dengan ketentuan, penetapan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Ingub tesebut, Kamis (17/12/2020).

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan pembatasan tersebut berlaku untuk semua moda transportasi umum di Ibu Kota. Seperti halnya Transjakarta, MRT, dan LRT.

"Iya, semua transportasi umum dibatasi (waktu operasional)," kata Riza di Balaikota.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.