Sukses

4 Hal Terkait Pemukulan Lurah Cipete Utara oleh 3 Tamu Warung Kopi di Kemang

Akibat pemukulan tersebut, Lurah Cipete Utara Nurchaya mengalami memar di wajah bagian kanan.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menangkap satu pelaku pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahya di sebuah warung kopi kawasan Kemang selatan, Jakarta. Pelaku berinisial RQ (22) kini berstatus tersangka.

Sementara, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. 

Pemukulan yang dilakuan RQ dan kedua temannya itu berawal saat ketiganya diminta bubar lantaran tidak mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

"Pemicunya ditegur mereka enggak mengindahkan, terus enggak terima dibubarin. Disuruh bubar-bubar gitu enggak terima akhirnya nyerang ibu lurah," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma, Kamis, 10 Desember 2020.

Akibat pemukulan tersebut, Lurah Cipete Utara Nurchaya mengalami memar di wajah bagian kanan.

Berikut deratan hal terkait insiden pemukulan Lurah Cipete Utara yang dihimpun Liputan6.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Awal Mula Kejadian

Insiden ini bermula ketika Nurcahya mendapatkan laporan dari masyarakat, masih ada lokasi yang diduga tidak menerapkan aturan PSBB.

Mendengar itu, sontak Nurcahya bersama sejumlah anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan PPSU Kelurahan Cipete Utara langsung mendatangi lokasi tersebut.

"Ibu lurah dapat laporan sama masyarakat, jadi langsung ke sana. Jadi enggak bareng polisi. Yang saya tahu beberapa orang kelurahan," jelas AKBP Jimmy Christian, Kamis, 10 Desember 2020. 

Ketika tiba di lokasi yang merupakan warung kopi di kawasan Kemang Selatan ini, Nurcahya lalu mengambil tindakan penertiban serta penegakan aturan PSBB transisi.

Namun, pengunjung warung kopi tersebut yakni pelaku, tidak mengindahkan imbauan petugas dan terjadi keributan hingga berakhir pada pemukulan terhadap ibu Lurah Cipete Utara.

Nurcahya mendapat pukulan hingga mengalami memar, serta lehernya juga sempat ditarik oleh pelaku.

"Ada memar di bagian pipi," ungkap Jimmy.

 

3 dari 6 halaman

Pelaku Berjumlah 3 Orang

Diketahui, ada tiga pelaku dalam insiden pemukulan Lurah Cipete Utara tersebut. Pelaku sendiri merupakan tamu dari warung kopi itu.

Menurut Jimmy, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing saat kejadian pemukulan terjadi. Pelaku RQ yang sudah lebih dulu ditangkap usai pemukulan terjadi adalah yang memukul wajah Nurcahya.

"Ada tiga orang yang melakukan dorongan-dorongan. Lalu terjadi pemukulan. Di antara tiga orang itu, ada yang megang tangan, ada yang tangannya narik leher Bu Lurah, ada yang mukul Bu Lurah," kata Jimmy.

 

4 dari 6 halaman

RQ Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka

Kini, pihak kepolisian sudah menangkap satu dari tiga pelaku yang diduga melakukan pemukulan Lurah Cipete Utara tersebut.

"Kita duga 3, tapi baru kita tangkap 1. Hari itu juga kan itu malam ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma dikutip dari Antara, Jakarta, Kamis malam, 10 Desember. 

Atas perbuatannya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan RQ (22) sebagai tersangka dugaan pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara Nurcahaya saat melakukan razia pelanggaran PSBB di kawasan Kemang Selatan, Jakarta Selatan.

"Pelaku sudah kita tetapkan jadi tersangka dan kini ditahan sejak kita amankan usai kejadian," katanya.

 

5 dari 6 halaman

2 Pelaku Masih Diburu

Sementara itu, saat ini polisi masih melakukan pencarian terhadap dua orang lainnya yang diduga ikut melakukan tindak kekerasan.

Polisi telah mengantongi identitas kedua pelaku yang kini masih dalam pengejaran. 

"Masih dalam pencarian. Kita sudah lacak. Kita sudah tahu identitas. Kemungkinan pelaku sembunyi, temen-temennya," kata Jimmy. 

 

6 dari 6 halaman

Jerat Pasal

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP.  Yang berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Sementara, kedai kopi tempat terjadinya insiden pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara sudah dilakukan penutupan.

"Pemilik sudah dipanggil, kita sudah koordinasi dengan kecamatan untuk ditutup," tandasnya.

 

(Fifiyanti Abdurahman)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.