Sukses

Alasan Keamanan, FPI Enggan Ungkap Keberadaan Rizieq Shihab

Front Pembela Islam (FPI) meyakini pemimpinnya Rizieq Shibab mengetahui status tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) meyakini pemimpinnya Rizieq Shibab mengetahui status tersangka atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahaan Covid-19, yang menyebabkan kerumunan di Petamburan, Jakarta.

"InsyaAllah Habib sudah mengetahui," kata Wakil Sekretaris FPI Aziz Yanuar di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Meski demikian, dia menuturkan tak bisa menyebut keberadaan Rizieq Shihab. Karena faktor keamanan.

"Untuk alasan keamanan, kami tidak bisa mengekspos lokasi persisnya beliau seperti itu," kata Aziz.

Dia pun menegaskan, pihaknya terus berdiskusi terkait langkah yang akan diambil terhadap kasus yang menjerat Rizieq Shihab ini. Bahkan, dirinya mengklaim sudah memperkirakan ini dari awal.

"Kita masih akan berdiskusi dengan tim lainnya terkait penetapan tersangka tersebut. Akan tetapi, kita memang sudah meperkirakan penetapan tersangka," jelas Aziz.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dipanggil Paksa

Polisi mengancam akan memanggil paksa Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat dimintai keterangan jika tak koorperatif.

Rizieq Shibab sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada sejumlah kegiatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, kepolisian mengambil jalan upaya paksa apabila Rizieq dkk tidak kooperatif. Demikian yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan mengunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundang-undangan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Yusri pun memaparkan pasal yang memperbolehkan kepolisian melakukan upaya paksa. Sebagaimana yang tertuang di Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Kan ada dua, pemanggilan atau dengan penangkapan itu upaya paksa," ucap Yusri soal Rizieq Shihab.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.