![Asom Kim, fisioterapis dari tim Korea Selatan berfoto selfie dengan latar belakang Menara Eiffel dari atas kapal menyusuri Sungai Seine saat upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024, Jumat (26/7/2024). (AP Photo/Lee Jin-man, Pool)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/y8wFpvNOXyI2zDkU3UaNJMG6xTw=/60x60/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4902519/original/093328600_1722036561-Parade_atlet_Olimpiade_Paris_2024_diguyur_hujan_deras-AFP__1_.jpg)
Informasi Peristiwa
- Lokasi PeristiwaJakarta, DKI Jakarta
- Tanggal PeristiwaSenin, 29 Mei 2017
- Jenis PeristiwaKasus Hukum
- Tokoh TerkaitRizieq Shihab
- Pasal DilanggarPasal 4, 6, 8 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Olimpiade 2024
Berita Terkini
Lihat SemuaWaktu yang Dibutuhkan Setiap Zodiak untuk Pulih dari Putus Cinta, Par 2
Telah dibaca 0 kaliCara Cek Nomor Axis Lewat SMS, Coba Juga 4 Cara Lainnya
Telah dibaca 0 kaliHarga Emas Berkilau Digosok Pelemahan Data Ekonomi AS
Telah dibaca 0 kaliIngin Doa Cepat Dikabulkan? Lakukan Ini Kata Habib Novel Alaydrus
Telah dibaca 0 kaliPBVSI Panggil 14 Pemain Voli Putri untuk SEA V League 2024
Telah dibaca 0 kaliHujan Deras Guyur Parade Atlet Olimpiade Paris 2024
Telah dibaca 0 kaliMenhub Mau Bangun Pelabuhan Dekat KIT Batang Tahun Depan
Telah dibaca 7 kali
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka pada, Senin, 29 Mei 2017. Polisi menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi berupa chat seks dengan wanita yang diduga Firza Husein.
Alasan Polisi Menjadikan Rizieq Tersangka
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresmkrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Pentolan FPI itu dijerat dalam kasus chat seks yang diduga bersama Firza Husein.
Penetapan tersangka dikeluarkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan barang bukti.
Status tersangka diberikan setelah polisi melakukan gelar perkara hari ini, Senin (29/5/2017). Penetapan tersangka juga karena alat bukti sudah cukup untuk meningkatkan status Rizieq Shihab.
"Alat bukti sudah ditentukan, sehingga layak dinaikkan (jadi tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2017).
Pengacara Kirimi Surat untuk Kapolri
Ketua Tim Advokasi Rizieq Shihab, Eggi Sudjana menyatakan pihaknya akan melayangkan surat khusus kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian setelah penetapan tersangka terhadap kliennya. Dalam suratnya itu, dia menilai ada kesalahan prosedur dalam kebijakan tersebut.
"Sangat dirancukan pola penyidikan yang dilakukan. Jika benar Firza menyimpan konten tersebut sepanjang untuk dirinya sendiri, itu bukanlah pidana. Justru sebaliknya, seharusnya yang menyebarkanlah yang seharusnya ditemukan. Namun polisi cenderung tidak melakukan hal itu," tulis Eggi dalam suratnya, Jakarta, Senin (29/5/2017).