Dinilai Terlalu Berat, Hukuman Habib Rizieq Dipotong 2 Tahun

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk meringankan hukuman Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq atas kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi. Masa hukuman Habib Rizieq yang tadinya 4 tahun penjara, kini menjadi 2 tahun.

Diperbarui 16 November 2021, 14:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk meringankan hukuman Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq atas kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi.

Masa hukuman Habib Rizieq yang tadinya 4 tahun penjara, kini telah dipangkas menjadi 2 tahun saja.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa dalam kasus tersebut tidak menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Tonton video untuk selengkapnya.