VIDEO: Rizieq Shihab Bebas dari Rutan, Ini Syarat yang Dipenuhi

Mantan pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab resmi bebas pada Rabu (20/7/2022). Rizieq Shihab bebas secara bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri. Sebelumnya ia ditahan karena melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong. Ini syarat yang ia penuhi hingga akhirnya bisa bebas.

Diterbitkan 20 Juli 2022, 16:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Mantan pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab resmi bebas pada Rabu (20/7/2022). Rizieq Shihab bebas secara bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri. 

Sebelumnya ia ditahan karena melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong. Ini syarat yang ia penuhi hingga akhirnya bisa bebas.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6