Sukses

Ganja Dihapus dari Kategori Obat Paling Berbahaya, Ini Kata BNN

Kepala Biro Humas Protokol BNN mengatakan, perwakilan Indonesia saat ini menyampaikan bahwa sulit memisahkan antara ganja dengan kandungan zat di dalamnya.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) angkat bicara mengenai ganja yang dihapus dari kategori obat paling berbahaya di dunia.

Kepala Biro Humas Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, keputusan mengenai ganja itu diambil berdasarkan voting yang dilakukan oleh Komisi Obat dan Narkotika PBB (CND).

Pudjo menyebutkan, 27 negara setuju, 25 negara menolak, serta satu negara yang tidak bersikap. Salah satu negara yang menentang adalah Indonesia.

"Indonesia posisinya mengajukan keberatan, walaupun kita hormati keputusan voting," kata dia saat dihubungi, Sabtu (5/12/2020).

Pudjo mengatakan, perwakilan Indonesia saat ini menyampaikan bahwa sulit memisahkan antara ganja dengan kandungan zat di dalamnya. Sebab apabila merujuk pada hasil voting, ganja bukan lagi masuk kategori obat paling berbahaya, tapi kandungan zat di dalam ganja tetap dinyatakan zat berbahaya.

"Hasil voting tetap melarang ekstrak dari ganja dilarang, misal Tetrahidrocanabinol. Itu adalah unsur narkotika sangat berbahaya, dan THC adanya di dalam ganja. Nah sementara hasil voting menghapus ganja dari obat paling berbahaya. Ini kan sulit," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gunakan Ganja Tetap Dipidana

Menurut Pudjo, kesepakatan tersebut juga berimbas pada penegakan hukum di seluruh dunia termasuk Indonesia. Misalnya ketika mengimpor obat-obatan dari negara-negara yang melegalkan ganja untuk pemanfaatan medis.

"Ke depan timbul dinamika hukum yang berat. Kaitannya dengan impor obat dikhawatirkan obat yang mengandung ganja masuk ke Indonesia," ucap dia.

Terlepas dari itu, Pudjo menyatakan Indonesia tetap berpedoman kepada Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Siapapun yang menyalahgunakan ganja dapat dijerat pidana.

"UU kita belum berubah. Jadi kalau ada orang menanam ganja, menggunakan ganja tetap dipidana," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.