Sukses

JPU Tuntut Anita Kolopaking 2 Tahun Penjara Kasus Surat Jalan Palsu

Menanggapi tuntutan yang dijatuhkan Jaksa, terdakwa Anita Kolopaking memutuskan mengajukan pledoi.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dituntut hukuman penjara dua tahun dalam perkara surat jalan palsu. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).

Anita dituntut jaksa, karena terbukti telah melakulan pelanggaran pidana dengan turut terlibat dalam pemalsuan surat secara belanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 223 KUHP terkait upaya membantu orang terpidana.

"Menuntut atas terdakwa Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dengan hukuman 2 penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Jaksa Yeni Trimulyani saat membacakan tuntutan.

Atas hal itu, jaksa memberikan pertimbangan pemberat kepada terdakwa. Karena dinilai berbelit dan tidak terus terang dalam persidangan dan sebagai praktisi hukum selaku pengacara yang memahami hukum, justru melakukan pelanggaran hukum

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, yaitu tidak pernah dihukum," ujarnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ajukan Pledoi

Menanggapi tuntutan yang dijatuhkan Jaksa, terdakwa Anita Kolopaking memutuskan mengajukan pledoi atau nota pembelaan terhadap hukuman 2 tahun yang disampaikan di ruang sidang.

Agenda pledoi rencanya akan digelar pada Jumat 11 Desember 2020, pekan depan.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.