Sukses

Kapolda Metro Irjen Fadil Bakal Buka Kembali Kasus Lama Eggi Sudjana dan Rizieq Shihab?

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus lama yang belum terselesaikan di Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus lama yang belum terselesaikan di Polda Metro Jaya.

"Kapolda sudah berkomitmen akan membongkar kasus lama, termasuk yang ES (Eggi Sudjana) dan beberapa kasus kasus yang lain, jadi nanti kalau ada yang diungkap, akan kita sampaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020).

Yusri mengatakan penuntasan kasus lama tersebut adalah program Irjen Fadil Imran setelah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Selain kasus makar Eggi Sudjana, kasus Rizieq Shihab juga turut menjadi perhatian.

"Kapolda yang baru, Pak Irjen Fadil Imran memang salah satu programnya adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus yang lama, yang ada sekarang ini," tambahnya seperti dikutip dari Antara.

Salah satu kasus yang kembali dilanjutkan Polda Metro Jaya adalah kasus makar Eggi Sudjana pada tahun 2019.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019 dan ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kembali Diperiksa

ES dijadwalkan untuk kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis ini.

Dia diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Eggi juga dianggap menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.