Sukses

Jokowi Teken Perpres, Gaji Ketua Baznas Rp 31 Juta

Dalam Pasal 2, Ketua Baznas mendapatkan hak keuangan atau gaji sebesar Rp 31.460.000 per bulan dan Wakil Ketua Rp 27.098.000 per bulan. Sementara, Anggota Baznas mendapat hak keuangan Rp 24.022.000 setiap bulan.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2020 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Aturan ini diteken Jokowi pada 26 Oktober 2020.

Dalam Pasal 2, Ketua Baznas mendapatkan hak keuangan atau gaji sebesar Rp 31.460.000 per bulan dan Wakil Ketua Rp 27.098.000 per bulan. Sementara, Anggota Baznas mendapat hak keuangan Rp 24.022.000 setiap bulan.

"Pajak penghasilan atas hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Senin (16/10/2020).

Perpres ini menjelaskan bahwa jika ada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Baznas yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka akan diberhentikan sementara sebagai PNS. Mereka tidak diberikan gaji sebagai PNS, hanya mendapat hak keuangan sesuai Perpres.

"Hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional diberikan terhitung mulai tanggal sejak dilantik," demikian bunyi Pasal 6.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Berhak terima Dana Zakat

Adapun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Baznas yang telah mendapat gaji dari negara, tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian Amil.

Aturan ini menegaskan khusus untuk anggota Baznas periode 2015-2020 yang berstatus PNS dan belum diberhentikan sementara, tidak diberikan hak keuangan.

Mereka tetap dapat melaksanakan tugas sampai dengan berakhir masa kerjanya atau sampai dengan diberhentikan/mengundurkan diri. Peraturan ini sudah mulai berlaku sejak 26 Oktober 2020.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 9 Perpres. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Badan Amil Zakat atau disingkat menjadi Baznas adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

    Baznas

  • Presiden Jokowi hibur anak-anak dengan atraksi sulap di peringatan Hari Anak Nasional, di Pekanbaru, Riau.
    Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

    Jokowi