VIDEO: Kerumunan Acara Rizieq Shihab Berujung Denda Rp 50 Juta

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin berdalih sudah menindak tegas pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab. Tindakan tegas yang dimaksud berupa sanksi denda Rp 50 juta.

OlehReza
Diterbitkan 17 November 2020, 06:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin berdalih sudah menindak tegas pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab. Tindakan tegas yang dimaksud berupa sanksi denda Rp 50 juta.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6