Sukses

Satgas Covid-19 Diminta Pantau Protokol Kesehatan di Bioskop

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku maka harus diberikan sanksi secara tegas kepada pihak pengelola bioskop.

Liputan6.com, Jakarta - Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) merekomendasikan Satgas Covid-19 dan Dinas Kesehatan memantau penerapan secara ketat protokol kesehatan di bioskop-bioskop yang sudah buka kembali untuk umum di tengah pandemi.

"Penerapan protokol kesehatan adalah bersifat wajib. Tentunya apabila telah mendapatkan izin operasional untuk kembali dibukanya bioskop-bioskop, khususnya di DKI Jakarta dan sekitarnya, maka dalam hal pengawasan harus dilakukan setiap hari, baik oleh Gugus Tugas Covid-19 setempat maupun Dinas Kesehatan," kata Ketua PDIB James Allan Rarung di Jakarta, Minggu (25/10/2020).

Ia menuturkan, apabila ditemukan terjadi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku maka harus diberikan sanksi secara tegas kepada pihak pengelola bioskop.

"Karena apabila hal tersebut dibiarkan meskipun dianggap yang dilanggar adalah hal kecil, namun dengan pembiaran maka akan menyebabkan semakin hari akan menjadikan pengabaian terhadap semua aturan dan prosedur dalam masa pandemi Covid-19 ini," kata dia seperti dikutip Antara.

Menurut James, jika pengabaian terhadap protokol kesehatan dan semua aturan terjadi, tentu saja pada lokasi-lokasi bioskop yang mengabaikan aturan itu, berpotensi besar terjadinya klaster-klaster terinfeksi Covid-19.

Ia menuturkan, penggunaan masker dan kaca mata pelindung serta menjaga jarak tempat duduk harus dipatuhi oleh setiap orang guna mencegah penyebaran virus corona jenis baru itu.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sistem Sirkulasi Udara

Alangkah baiknya juga, kata dia, pada ruangan tertutup tersebut dilengkapi dengan sistem sirkulasi udara yang memadai, di mana udara di dalam ruang tempat pemutaran film secara periodik dikeluarkan, misalnya dengan pemasangan alat exhaust fan.

Dengan demikian, kata dia, sirkulasi udara pada ruangan tertutup seperti di bioskop akan terjaga dengan baik.

"Pada intinya adalah patuh dalam menjalankan protokol kesehatan dan fungsi pengawasan setiap hari serta sanksi tegas bagi yang melanggar," tutur James.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.