Sukses

PSBB Transisi Jakarta, Ini yang Perlu Diperhatikan saat ke Tempat Gym

Sementara itu, bagi para pelaku usaha pusat kebugaran, ada enam ketentuan yang harus juga diperhatikan saat PSBB transisi kembali diterapkan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta hingga 25 Oktober 2020. Salah satu fasilitas publik yang kini kembali dibuka adalah pusat kebugaran atau gym. 

Setelah kembali dibuka, dokter spesialis kedokteran olahraga Michael Triangto mengingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak dan memakai masker selama berada di tempat gym. 

"Tetap harus jaga jarak dan pakai masker," kata Michael kepada Antara, Minggu, 11 Oktober 2020. 

Hal lain yang perlu diperhatikan saat tengah berada di tempat fitness di masa PSBB transisi adalah penggunaan fasilitas publik. Seperti alat-alat olahraga, ruang ganti, hingga kamar mandi yang bisa disentuh siapa saja. 

"Sebaiknya jangan memakai alat-alat publik bila kebersihannya tidak terjamin. Pastikan hanya memakai alat bersama bila sudah dibersihkan sehingga aman untuk dipakai," kata dokter spesialis kedokteran olahraga Hario Tilarso. 

"Barbel dan alat-alat lain harus selalu dilap," sambungnya.

Sementara itu, bagi para pelaku usaha pusat kebugaran, ada enam ketentuan yang harus juga diperhatikan saat PSBB transisi kembali diterapkan. 

Pertama, maksimal kapasitas yang diizinkan adalah 25 persen dari kapasitas. Kedua, jarak antarorang dan antaralat harus diatur secara signifikan dengan minimal jarak 2 meter.

Kemudian tidak boleh ada latihan bersama di dalam ruangan. Latihan semacam itu hanya diperbolehkan di luar ruangan. 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terapkan SOP Protokol Kesehatan Ketat

Keempat, pengelola diwajibkan menerapkan SOP protokol kesehatan secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.

Selanjutnya, pengelola harus menyiapkan fasilitas dalam ruangan yang dilengkapi alat pengatur sirkulasi udara. Dan keenam, petugas di lokasi diwajibkan untuk memakai masker, pelindung wajah dan sarung tangan.

Satu hal yang tak kalah penting, tempat usaha pusat kebugaran diharuskan mendata pengunjung dengan menyediakan buku tamu berisi tanggal kunjungan, waktu kedatangan, waktu pulang, nama lengkap, jumlah rombongan, enam angka pertama NIK, dan nomor ponsel.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.