Sukses

Jakarta Kembali PSBB Transisi Hari Ini, Berikut Sederet Aturannya

Masa PSBB transisi Jakarta mulai berlaku hari ini sampai 25 Oktober 2020 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi mulai hari ini, Senin (12/10/2020).

Masa PSBB transisi Jakarta mulai berlaku hari ini sampai 25 Oktober 2020 mendatang.

Adanya penerapan PSBB transisi tersebut, perkantoran di sektor non-esensial bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas karyawan. Syaratnya, jumlah maksimal karyawan yang masuk 50 persen.

Selain itu, beberapa aktivitas indoor boleh kembali beroperasi, salah satunya bioskop.

"Dengan pengaturan tempat duduk secara ketat," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu, 11 Oktober 2020.

Kemudian pula, tempat hiburan warga berupa taman rekreasi atau pariwisata boleh kembali dibuka sat masa PSBB transisi ini.

Berikut sederet aturan yang diperbolehkan dan tidak saat masa PSBB transisi Jakarta kembali diberlakukan dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 9 halaman

Perkantoran Boleh Mulai WFO

Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat dan kembali menerapkan PSBB transisi. PSBB transisi ini berlaku selama 12-25 Oktober 2020.

Adanya penerapan PSBB transisi tersebut, perkantoran di sektor non-esensial bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas karyawan. Kebijakan work from office di sektor ini berlaku dengan jumlah maksimal karyawan yang masuk 50 persen.

"Namun, semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya, Minggu, 11 Oktober 2020.

Adapun lima protokol tambahan sebagai berikut:

1. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.

2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.

3. Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.

4. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitaskerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung selama PSBB transisi.

5. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

 

3 dari 9 halaman

Sektor Industri, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Boleh Dibuka

Dengan penerapan PSBB transisi tersebut, kegiatan di sektor industri, perdagangan, koperasi dan UMKM kembali diperkenankan beroperasi, dengan kapasitas 50 persen.

"Untuk pasar rakyat, mal, pertokoan restoran langsung beroperasi dengan kapasitas 50 persen," kata Anies.

Sektor tersebut boleh beroperasi pukul 06.00-21.00 WIB selama PSBB Transisi. Usaha makanan seperti restoran boleh kembali membuka layanan makan di tempat atau dine in.

Untuk restoran atau kafe, terdapat protokol lain yakni:

- Jarak antar meja dan kursi min 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili.

- Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai).

- alat makan-minum disterilisasi secara rutin.

- Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan.

- Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

 

4 dari 9 halaman

Bioskop Boleh Buka

Dengan pelonggaran PSBB transisi Jakarta, maka beberapa aktivitas indoor boleh kembali diperbolehkan beroperasi, salah satunya bioskop.

"Dengan pengaturan tempat duduk secara ketat," kata Anies.

Aktivitas indoor yang dimaksud adalah bioskop, meeting, workshop, seminar, teater, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan.

Namun, kegiatan tersebut baru dapat dibuka saat PSBB Transisi dengan syarat harus melalui pengajuan persetujuan teknis oleh pengelola gedung kepada Pemprov DKI.

Selain itu, terdapat enam syarat lainnya untuk dapat izin operasi sat PSBB Transisi, yakni:

- Maksimal 25 persen kapasitas

- Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter

- Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu- lalang (melantai)

- Alat makan-minum disterilisasi

- Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan

- Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

 

5 dari 9 halaman

Ada 4 Poin Wajib Diterapkan Pelaku Usaha

Berdasarkan dokumen yang diperoleh dari Pemprov DKI Jakarta, ada 4 poin umum yang harus diperhatikan baik bagi para pengusaha yang ingin menjalankan tempat usahanya, tempat kerja, dan industri pariwisata pada saat PSBB transisi.

Berikut yang diperhatikan beberapa poin umum yang harus diperhatikan selama PSBB Transisi, yakni:

A. Hygiene

1) Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS).

2) Wajib menggunakan masker di luar rumah.

3) Rutin desinfeksi fasilitas.

4) Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring.

5) Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi. B. Physical-Distancing

1) Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan “Covid-19 Safety Plan”.

2) Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.

C. Contact Tracing

1) Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi.

2) Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing.

3) Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.

D. Pendataan

Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.

 

6 dari 9 halaman

Beberapa Usaha Masih Dilarang Buka

Namun, dalam PSBB transisi, untuk tempat hiburan malam dan kegiatan sejenisnya masih dilarang beroperasi. Hal tersebut langsung disampaikan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, tetap belum diizinkan beroperasi," kata Anies.

Menurut Anies, larangan dalam PSBB Transisi ini mempunyai alasan sendiri. Yakni, kegiatan di tempat-tempat tersebut sangat berpotensi terjadi penularan Covid-19.

"Jenis-jenis kegiatan yang memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi," tukas Anies.

 

7 dari 9 halaman

Tak Ada Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Pemprov DKI Jakarta menyatakan, tidak berencana membuka pembelajaran tatap muka di sekolah dan masih melanjutkan pembelajaran jarak jauh selama masa PSBB transisi.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana.

Menurut dia, Pasal 9 Pergub 101 Tahun 2020 adalah peraturan pengendalian kegiatan belajar-mengajar yang mana harus menggunakan protokol kesehatan Covid-19.

Dalam ayat 1 itu untuk penjelasan protokol tersebut bagi tenaga pendidikan dan peserta didik, beserta orangtua dalam upaya turut mengawasi kegiatan peserta didik.

Jadi bukan mengatur agar sekolah dibuka kembali dan melakukan pembelajaran tatap muka saat PSBB Transisi.

"Namun, pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk," kata Nahdiana.

Dia juga menjelaskan, dalam pasal 9 Ayat 2 disebutkan mengenai protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan di institusi lainnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

Saat ini belum ada pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kepada Satuan Pendidikan dan para peserta didik terkait pembelajaran tatap muka di sekolah, terlebih di masa PSBB Transisi.

Nahdiana menjelaskan, jika ada pembelajaran tatap muka, maka pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran.

"Tentu nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan Surat Edaran," jelas dia.

Sehingga, saat ini masih dilakukan pembelajaran secara jarak jauh.

"Sehingga, saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah," pungkas Nahdiana.

8 dari 9 halaman

Taman Rekreasi-Pusat Kebugaran Boleh Buka

Dengan pelonggaran PSBB transisi Jakarta, tempat hiburan warga berupa taman rekreasi atau pariwisata boleh kembali dibuka.

"Seperti Ancol, Taman Mini, Ragunan, dan lain-lain (buka) dengan maksimal 25 persen kapasitas," kata Anies.

Namun, terdapat syarat lain bagi pengelola. Pertama pembelian tiket wajib secara daring selama PSBB transisi. Kedua, pembatasan usia pengunjung atau usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk.

Ketiga, pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling. "Mulai 12 Oktober dapat langsung beroperasi," kata Anies.

Sementara untuk jam operasionalnya selama PSBB transisi adalah pukul 08.00-17.00 WIB.

Selain itu, kegiatan pusat kebugaran kembali diizinkan beroperasi dengan syarat maksimal 25% kapasitas dengan jam operasi pukul 06.00-21.00 WIB.

Syarat lainnya adalah jarak antar-orang dan antar-alat minimal 2 meter. Lalu, latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor).

Kemudian, harus menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama. Syarat lainnya fasiltas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara. Petugas wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

 

9 dari 9 halaman

Ganjil Genap Belum Berlaku

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap meski Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali ke PSBB transisi.

Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi ini akan berlaku selama 12-25 Oktober 2020.

"Hasil koordinasi kami dengan kadishub, besok (ganjil genap) masih ditiadakan," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, ketika dihubungi, Jakarta, Minggu, 11 Oktober 2020.

Sambodo mengungkapkan, masih diberlakukan PSBB menjadi salah satu alasan peniadaan ganjil genap. Sambodo bersama pihak terkait terus mengkaji kebijakan ini dari berbagai sisi.

"Nanti kita lihat perkembangannya," jelas Sambodo soal aturan ganjil genap.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.