VIDEO: Polisi Tangkap Penyebar Hoaks UU Cipta Kerja

Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap seseorang wanita berinisial VE yang menyebarkan hoax mengenai pasal Undang-Undang Cipta Kerja. Akibat hoax yang disebarkan tersangka, UU Cipta Kerja tersebut menjadi polemik dan diprotes berbagai kalangan

Diperbarui 10 Oktober 2020, 19:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Polri menangkap seseorang wanita berinisial VE yang menyebarkan hoax mengenai pasal Undang-Undang Cipta Kerja. Akibat hoax yang disebarkan tersangka, UU Cipta Kerja tersebut menjadi polemik dan diprotes berbagai kalangan

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6