Sukses

Mendagri Terbitkan SE Pembentukan Satgas Covid-19 Daerah, Ini Tugasnya

Satgas Penanganan Covid-19 Daerah dibentuk mulai dari tingkat provinsi hingga RT.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada gubernur dan bupati/wali kota terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di daerah-daerah.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan, SE nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020.

"Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan dapat segera mengambil langkah-langkah kebijakan strategis yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah. Sehingga pelaksanaan penanganan menjadi efektif, efisien dan tepat sasaran," kata Safrizal dalam keterangan tulis, Jumat (18/9/2020).

Safrizal menyebut, secara rinci isi SE yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian itu adalah meminta kepada gubernur/bupati/wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah seperti membentuk Satgas Covid-19 Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Gubernur/bupati/wali kota juga sekaligus menjadi Ketua Satgas Covid-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain.

"Khusus kepada bupati/wali kota untuk membentuk Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan, serta memerintahkan camat untuk mengkoordinasikan pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat desa, dusun/RW/RT sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan kearifan lokal daerah," katanya.

SE Mendagri tersebut juga menginstruksikan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah memiliki tugas, sebagai berikut:

1. Melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah;

2. Menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah;.

3. Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah; dan

4. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah.

Komando dan kendali penanganan Covid-19 berada di bawah Kasatgas penanganan Covid-19 Nasional/Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dengan demikian pelaporan, Kasatgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota kepada Kasatgas Provinsi dan Kasatgas Penanganan Covid-19 Provinsi langsung kepada Kasatgas Penanganan Covid-19 Nasional.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Struktur Satgas Covid-19 Daerah

Adapun Struktur Satgas Penanganan Covid-19 Daerah meliputi, Satgas Covid-19 Provinsi dan Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya terdiri dari satu ketua, tiga wakil ketua, satu sekretaris, dan enam bidang, yaitu data dan informasi, komunikasi publik, perubahan perilaku, penanganan kesehatan, serta penegakan hukum dan pendisiplinan.

Sedangkan Struktur Satgas Covid-19 Kecamatan dan Kelurahan, serta Desa, Dusun/RW/RT sekurang-kurangnya terdiri dari satu ketua, satu bendahara, satu sekretaris dan seksi, yaitu komunikasi informasi dan edukasi, kesejahteraan sosial, kesehatan, serta penegakan hukum dan pendisiplinan.

Safrizal menegaskan bahwa dengan diterbitkan SE yang baru, ini maka SE Nomor 440/2622/SJ yang diterbitkan pada Maret lalu dinyatakan dicabut. "Struktur baru Satgas Covid-19 kiranya dapat dibentuk selambat-lambatnya tanggal 30 September 2020," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.