Sukses

Langgar Protokol Kesehatan, 37 Peserta Petahana Pilkada Disemprit Mendagri

37 kepala daerah pelanggar protokol kesehatan baru jumlah sementara. Akmal meyakini jumlah akan terus meningkat bila minim kedisiplinan dalam menjalankan rangkaian Pilkada.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik merilis 37 kepala daerah yang mengikuti kembali kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dikarenakan melanggar protokol kesehatan.

Akmal mengatakan, teguran keras langsung disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada mereka usai mendaftarkan diri ke KPU.

"Mendagri tegur keras sebanyak 36 bupati, wakil bupati, Walikota, Wakil Walikota dan 1 gubernur terkait ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan," kata Akmal lewat pesan singkat, Senin (7/9/2020).

Akmal mengatakan, mereka akan menerima sanksi. Salah satunya, bagi pelanggar yang mendaftar sebagai calon kepala daerah, Kemendagri tak segan menunda pelantikannya.

"Opsi bentuk sanksi dan ketegasan kita, bagi Paslon (pasangan calon) menang nanti bisa ditunda pelantikannya, disekolahkan dulu selama 3 hingga 6 bulan di BPSDM Kemendagri," tegas Akmal.

Menurut Akmal, 37 kepala daerah pelanggar protokol kesehatan baru jumlah sementara. Dia meyakini jumlah akan terus meningkat bila minim kedisiplinan dalam menjalankan rangkaian Pilkada 2020.

"Bisa bertambah lagi hari ini, karena kita masih kumpulkan bukti-bukti," Akmal menandasi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rincian 37 Kepala Daerah yang Ditegur Mendagri

Berikut 37 data calon kepala daerah petahana yang ditegur keras Mendagari Tito:

1. Bupati Wakatobi

2. Wakil Bupati Luwu Utara

3. Bupati Konawe Selatan

4. Bupati Karawang

5. Bupati Halmahera Utara

6. Wakil Bupati Halmahera Utara

7. Bupati Halmahera Barat

8. Wakil Bupati Halmahera Barat

9. Walikota Tidore Kepulauan

10. Bupati Belu

11. Wakil Bupati Belu

12. Bupati Luwu Timur

13. Wakil Bupati Luwu Timur

14. Wakil Bupati Maros

15. Bupati Majene

16. Wakil Bupati Majene

17. Bupati Mamuju

18. Wakil Bupati Mamuju

19. Wakil Walikota Bitung

20. Wakil Bupati Blora

21. Wakil Bupati Demak

22. Bupati Serang

23. Wakil Walikota Cilegon

24. Bupati Jember

25. Bupati Mojokerto

26. Wakil Bupati Sumenep

27. Wakil Walikota Medan

28. Walikota Tanjung Balai

29. Bupati Labuhan Batu

30. Bupati Rokan Hulu

31. Wakil Bupati Kuantan Sengigi

32. Wakil Bupati Musi Rawas

33. Bupati Ogan Ilir

34. Bupati Karimun

35. Bupati Kepahiang

36. Bupati Bengkulu Selatan

37. Gubernur Bengkulu

 

**Artikel ini telah diperbarui karena terjadi kesalahan redaksi, yaitu pada daftar Kepala Daerah yang terkena teguran, seharusnya Wakil Bupati Luwu Utara namun tercantum Bupati Luwu Utara. Kami memohon maaf atas kekeliruan yang dilakukan dan merugikan pihak terkait.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.