Sukses

Kinerja KPK Semester I 2020: Tangani 160 Perkara dan 53 Tersangka

KPK juga telah menyetorkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak dari penanganan perkara yang merupakan bagian dari pemulihan aset senilai Rp 100 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan, dalam semester I di tahun 2020, pihaknya melakukan penyidikan terhadap 160 perkara tindak pidana korupsi. Dari jumlah tersebut, 53 orang dijerat sebagai tersangka dari 43 penyidikan perkara baru.

"Secara total, pada semester I tahun 2020 KPK melakukan 78 kegiatan penyelidikan, 43 penyidikan perkara baru, dan 117 perkara dari sebelum tahun 2020, sehingga total 160 penyidikan dilakukan pada semester ini. Pada semester I ini KPK juga telah menetapkan 53 tersangka dari 43 penyidikan perkara baru," ujar Nawawi saat membacakan laporan kinerja KPK Semester I, Selasa (18/8/2020).

Nawawi mengatakan, dari 53 tersangka tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap 38 orang. Menurut Nawawi, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 3.512 saksi sepanjang proses penyidikan dalam kurun waktu enam bulan ini.

"38 tersangka di antaranya telah dilakukan penahanan. Demikian juga pemeriksaan terhadap 3.512 saksi dalam rangka melengkapi berkas perkara di tingkat penyidikan," kata Nawawi.

Ditingkat penuntutan, Nawawi menyebut KPK menangani 99 perkara dan telah mengeksekusi 69 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Di tingkat penuntutan, KPK saat ini menangani total 99 perkara, 60 di antaranya merupakan perkara sebelum tahun 2020. Selain itu, KPK juga telah melakukan eksekusi terhadap 69 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," jelas Nawawi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Setor Rp 100 M ke Kas Negara

Nawawi mengatakan, KPK juga telah menyetorkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan perkara yang merupakan bagian dari pemulihan aset (asset recovery) senilai Rp 100 miliar, terdiri dari uang denda, uang pengganti, barang rampasan dan hibah (penetapan status penggunaan barang rampasan).

"Terkait hibah pemanfaatan barang rampasan (PSP), KPK telah menyerahkan aset berupa dua bidang tanah di Jakarta dan Madiun senilai Rp 36,9 milar untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional," kata Nawawi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.