Sukses

Kepala BP2MI Nilai BPJS Ketenagakerjaan Tak Maksimal Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Benny menjelaskan hak yang diterima PMI saat masih ditangani oleh konsorsium asuransi lebih baik ketimbang saat asuransi PMI ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengingatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) untuk berpihak kepada masyarakat khususnya kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Benny menegaskan hal itu dalam konferensi pers di Kantor BP2MI, Jakarta, Senin 17 Agustus 2020 sesaat setelah memberikan hadiah istimewa kepada PMI bertepatan dengan HUT ke-75 Kemerdekaan RI yakni membebaskan biaya penempatan PMI, me-launching Satgas Pemberantasan Pengiriman ilegal PMI, modernisasi sistem.

Lebih lanjut, Benny menjelaskan hak yang diterima PMI saat masih ditangani oleh konsorsium asuransi lebih baik ketimbang saat asuransi PMI ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Dulu, beberapa item hak yang diterima PMI saat ditangani oleh konsorsium Asuransi, meliputi prapemberangkatan ada 5 item, masa bekerja PMI ada 11 item, dan 4 item setelah menjadi PMI atau purna-PMI,” kata Benny.

Dulu, kata Benny, dengan iuran sebesar Rp 400 ribu, asuransi dapat meng-cover PMI yang meninggal dunia, mengalami kecelakaan, gagal berangkat, bantuan hukum. Termasuk ketika mengalami kekerasan fisik, dan gaji tidak sesuai perjanjian atau kontrak, dan lain-lainnya.

“Tetapi setelah ditangani oleh BPJS TK dengan pembayaran yang sama oleh PMI yakni Rp 400.000, yang di-cover hanya dua item yakni kematian dan kecelakaan kerja,” kata Benny dengan nada kecewa.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Layangkan Surat ke Kemenkeu

Oleh karena itu, Benny mengingatkan kepada BPJS TK sebagai perusahaan milik negara untuk berpihak kepada rakyatnya khususnya Pekerja Migran Indonesia.

“Saya ingatkan keras dan tegas kepada BPJS TK, ini perusahaan milik negara. Bagaimana bisa perusahaan milik negara, menghapus beberapa item yang dulu di-cover oleh asuransi. Ini tindakan yang jelas-jelas tidak fair, tidak berpihak kepada rakyatnya sendiri,” tegas mantan anggota DPD RI dari Provinsi Sulawesi Utara ini.

Atas apa yang dilakukan oleh BPJS TK, menurut Benny, dirinya akan melayangkan surat kepada Menteri Keuangan untuk mempertimbangkan kembali bekerja sama dengan BPJS TK. “Kalau ada asuransi lain yang akan memenuhi hak-hak dari pekerja migran Indonesia maka kami akan mempertimbangkan untuk bekerja sama dengan asuransi tersebut. Kami akan meninggalkan BPJS TK,” tegas Benny.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • BP2MI