Sukses

KPK: Jangan Mengecilkan Independensi Pegawai Karena Gaji

Ghufron memastikan, independensi pegawai KPK sebagai penegak hukum terlahir bukan karena gaji atau status kepegawaian.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan, sistem penggajian setelah beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan menggerus independensi para pegawai.

Sistem penggajian pegawai KPK diketahui berubah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara.

"Sistem penggajian KPK setelah beralih menjadi ASN berdasarkan PP 41/2020 akan menggerus independensi pegawai KPK adalah mengecilkan independensi pegawai KPK hanya karena gaji," ujar Ghufron dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020).

Ghufron memastikan, independensi pegawai KPK sebagai penegak hukum terlahir bukan karena gaji atau status kepegawaian. Melainkan terlahir dari spirit dan pemahaman independensi merupakan hal yang utama dalam penegakan hukum.

"Independensi KPK terlahir karena penanaman kecintaan insan KPK pada Republik Indonesia yang ditanam sejak rekrutmen sampai dengan pembinaan dan kode etik KPK," kata Ghufron.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Istana: gaji pegawai KPK beralih ASN tidak menurun

Sementara itu, Istana Kepresidenan memastikan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tak akan berpengaruh pada penghasilan. Pegawai KPK tetap akan mendapatkan penghasilan seperti yang berlaku selama ini.

"Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN tidak akan mengalami penurunan," kata staf khusus presiden bidang hukum, Dini Purwono dalam keterangannya.

Dini menyatakan, hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN.

Pasal 9 ayat (1) berbunyi, "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi pegawai ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Kemudian Pasal 9 ayat (2) menyatakan, "dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden".

Oleh karena itu, Dini pun memastikan PP 41/2020 terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak akan mengganggu atau melemahkan KPK. Dini mengklaim, hal tersebut tidak lain untuk memperkuat kinerja KPK.

"Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK. Sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.