Sukses

Alasan Pemprov DKI Jakarta Hentikan SIKM dan Gunakan CLM

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sudah tidak ada pemeriksaan SIKM di sejumlah lokasi di Jakarta sejak 14 Juli 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan alasan dihentikannya pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk masyarakat yang ingin ke Ibu Kota.

Dia mengatakan, kini masyarakat dapat menggunakan Corona Likelihood Metric (CLM) yang dapat diakses melalui aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta.

"Yang kita kedepankan adalah prinsip pengendalian bagaimana pergerakan orang di Jakarta itu seluruhnya aman dari wabah Covid-19. Karena prinsipnya pengendalian, maka pergerakan orang itu harus dipantau secara keseluruhan," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Dia menjelaskan, SIKM bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sedangkan untuk CLM, untuk mengendalikan aktivitas masyarakat.

Syafrin menyatakan masyarakat harus mengisi aplikasi tersebut dengan jujur. Sebab saat mengisi aplikasi masyarakat dapat mengetahui hasil yang mengindikasikan terpapar Covid-19 atau tidak.

"Ini semacam self-assessment. Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," ucapnya.

Indikasi tersebut berdasarkan nilai yang telah ditetapkan. Bila terindikasi terpapar, masyarakat direkomendasikan untuk melakukan tes pemeriksaan Covid-19.

"Anda lakukan tes dulu, setelah mendapat hasil tes negatif, silakan lakukan perjalanan. Atau jika positif, tentu ada treatment tertentu, apakah karantina mandiri atau sesuai rekomendasi dokter pada saat dilakukan tes," jelas Syafrin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

DKI Tiadakan Pemeriksaan SIKM Mulai 14 Juli 2020

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan sudah tidak ada pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) di sejumlah lokasi di Jakarta.

"Sejak kemarin (Selasa 14 Juli 2020) pemeriksaan SIKM ditiadakan," kata Syafrin saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (15/7/2020).

Karena hal itu, dia mengimbau masyarakat agar dapat menggunakan JakCLM (corona likelihood metric), yang dapat diakses melalui aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta.

"Kemudian warga yang ada di Jakarta wajib menginstal aplikasi CLM," ucapnya.

Sementara itu Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo menyatakan, pihaknya meminta persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) perjalanan Jakarta-Bandung bisa dicabut.

Hal ini dirasa perlu agar PT KAI dapat mengoperasikan Kereta Api (KA) Argo Parahyangan Bandung-Jakarta yang selama ini belum dijalankan karena terkendala SIKM. Pihaknya juga telah berkirim surat ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait hal ini.

"Jadi KAI hari ini berkirim surat ke Pak Gubernur, kami diinstruksikan Pak Menhub untuk menjalankan KA Argo Parahyangan dari Bandung. Kalau itu kami operasikan dengan SIKM, akan sulit bagi kami," ujar Didiek dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI, Selasa 7 Juli 2020.

Dia mengatakan, perjalanan dari Jakarta ke Bandung dan sebaliknya lewat jalur darat sudah tidak kondusif karena macet. Oleh karena itu, jika masyarakat bisa menggunakan KA sebagai alternatif, kemacetan itu akan berkurang.

"Dari Bandung ke Jakarta sekarang jalan tol sudah macet, jadi ini kami yang harus pandai-pandai. Kami kirim surat ke Pak Gubernur, tembusan ke Pak Menhub, BUMN, Doni Monardo (Kepala Gugus Tugas Nasional Covid-19), mohon diberikan keleluasaan untuk Jakarta-Bandung, nanti kita evaluasi," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.