Sukses

Jika Tak Gunakan Jalur Khusus, Pesepeda Bakal Dipidana 15 Hari

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Condro mengingatkan para pesepeda menggunakan jalur khusus atau pop up bike line. Jika melanggar, mereka terancam pasal pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Condro mengingatkan para pesepeda menggunakan jalur khusus atau pop up bike line. Jika melanggar mereka terancam pasal pidana.

"Pesepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan, ada ancaman hukuman, yaitu Pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidananya denda Rp 100 ribu atau kurungan 15 hari," kata Kombes Sambodo saat memberikan keterangannya di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, melalui siaran pers diterima, Kamis (18/7/2020).

Namun, lanjut Kombes Sambodo, ancaman pidana tidak berlaku jika tidak tersedia jalur sepeda.

"Jika memang di jalannya tidak ada marka sepeda dan pesepeda jalurnya di luar itu, maka tidak terancam pidana tersebut," terang dia.

Sambodo menegaskan, ancaman pidana dibuat bukan untuk menakuti masyarakat. Namun, sebagai bentuk kewaspadaan agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas antar sesama sepeda atau kendaraan bermotor lainnya di jalan raya.

"Karena kalau kecelakaan terjadi di luar jalur yang sudah ada pop up bike line, belum tentu kendaaraan yang nabrak yang salah, kita lihat dulu siapa tahu pesepedanya yang salah, bisa saja. Mohon ini jadi perhatian betul dalam memanfaatkan jalur khusus sepeda ini," Kombes Sambodo menandasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berlaku di Sudirman-Thamrin

Sebagai informasi, pop up bike line saat ini sudah berlaku di ruas utama Jalan Jakarta, Sudirman-Thamrin dengan panjang jalur 7 KM di kedua arahnya.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan jam operasional pop up bike line selama hari kerja, mulai pukul 06.00 hingga 08.00 WIB. Kemudian untuk sore hari pada pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.

Sedangkan di hari Sabtu, pemberlakuaan hanya dilakukan mulai pukul 10.00 WIB dan sore harinya pukul 16.00 hingga 19.00 WIB malam.

Untuk hari Minggu, saat ini Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta masih mengkaji, pemberlakuan waktu terkait, mengingat di pagi harinya sudah akan dimulai kembali Car Free Day.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.