Mahfud Md: Pemerintah Tak Kirim Surpres untuk RUU HIP ke DPR

Menkumham Yasonna H. Laoly pun menegaskan, berharap DPR akan mencari masukan ke berbagai elemen masyarakat terkait RUU HIP ini.

Diterbitkan 16 Juni 2020, 21:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan Pemerintah menunda membahas Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), yang menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat.

Adapun, pengumuman itu disampaikannya hanya melalui akun Twitter pribadinya, kemudian dengan melakukan konpres terbatas di tengah pandemi.

Mahfud pun menegaskan, pemerintah tidak akan berkirim surat mengenai RUU HIP ini.

"Jadi pemerintah tidak mengirimkan Surpres, tidak mengirimkan surat presiden untuk pembahasan itu. Itu aspek proseduralnya," kata Mahfud, Rabu (16/6/2020).

Sementara Menkumham Yasonna H. Laoly pun menegaskan, berharap DPR akan mencari masukan ke berbagai elemen masyarakat terkait RUU HIP ini.

"Kami dari pemerintah, sementara diminta, sementara Presiden belum mengirimkan Surpres, kita berharap DPR mencoba menerima masukan-masukan," ungkap Yasonna.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Resmi Komunikasi DPR

Menurut dia, pemerintah akan secara resmi berkomunikasi dengan DPR.

"Sementara itu, nanti secara resmi berdiskusi dan berkomunikasi dengan DPR tentang langkah-langkah prosedur," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6