Sukses

Anies Umumkan Status PSBB Jakarta Siang Ini Pukul 12.00 WIB

Anies akan menyampaikan langsung dari Balai Kota DKI apakah PSBB akan dihentikan atau dilanjutkan pada pukul 12.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengumumkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, siang ini, Kamis (4/6/2020). Dia akan menyampaikan langsung dari Balai Kota DKI apakah PSBB akan dihentikan atau dilanjutkan.

"Gubernur DKI Jakarta akan memberikan keterangan pers mengenai status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, pukul 12.00 WIB siang ini," tulis surat undangan dari Diskominfotik DKI.

PSBB di DKI Jakarta akan berakhir pada 4 Juni 2020. PSBB tahap ke-3 ini diharapkan Anies terakhir kalinya sebelum memasuki era new normal atau normal baru.

Anies mengimbau agar masyarakat lebih disiplin melaksanakan PSBB yang ketiga kalinya. Sebab saat ini angka penularan virus Corona di Jakarta telah turun dari 4 menjadi 1,1.

"Insyaallah kalau dalam dua pekan ini kita pantau angka ini bisa di bawah 1, maka ini akan jadi yang terakhir," kata Anies Baswedan di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa 19 Mei 2020.

Pengumuman mengenai status PSBB DKI Jakarta apakah akan diperpanjang lagi atau dihentikan sedianya digelar pada Rabu 3 Juni 2020. Namun, akhirnya dibatalkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hoaks PSBB Diperpanjang Sampai 18 Juni

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan itu disebut berlaku selama 14 hari ke depan mulai 5 Juni hingga 18 Juni.

Pemprov DKI melalui situs resmi cek fakta data.jakarta.go.id menyatakan, informasi itu adalah hoaks.

"(Hoaks) Anies perpanjang PSBB Jakarta hingga 18 Juni," tulis keterangan di data.jakarta.go.id Pada Rabu (3/6/2020) sore.

Berdasarkan penelusuran, regulasi yang digunakan dalam informasi yang perpanjangan PSBB yang beredar adalah Kepgub DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Keputusan merupakan regulasi dasar kebijakan PSBB tahap dua.

"Atau perpanjangan PSBB pertama yaitu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020," keterangan situs data.jakarta.go.id

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.