Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan.
"Perkara ini diduga terkait benturan kepentingan dalam pengadaan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (21/7/2026).
Selain itu, dia mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Advertisement
Sementara itu, saat jumpa pers rilis kasus, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjabarkan kronologi detail OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.Â
Achmad Taufik menjelaskan, pada pertengahan Juli 2026, Tim KPK melakukan pemantauan intensif di Lombok Barat setelah menerima laporan bahwa Sudirman, yang juga Direktur PT AMGM, melakukan penarikan uang sejumlah Rp 1,25 miliar yang diduga akan disetorkan kepada Bupati Lombok Barat.
"Kemudian pada 18-19 Juli 2026, tim bergerak memastikan keberadaan para pihak serta rangkaian transaksi dan kepemilikan aset, termasuk kendaraan, uang, dan lainnya," kata Achamd Taufik.
Selanjutnya, pada 20 Juli 2026, tim mengamankan sejumlah 19 orang di wilayah Lombok Barat dan dilakukan pemeriksaan awal di Mako Brimob NTB. Selain itu, tim juga mengamankan 1 orang lainnya di wilayah Jakarta.
Kemudian sejumlah 8 orang dibantaranya, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut, yaitu antara lain
1. Bupati Lombok Barat Lauh Ahmad Zaini,
2. Direktur Utama PT AMGM Sudirman
3. Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Lalu Ratnawati
4. Ajudan Bupati Lalu Fathon Ahimsa
5. Ajudan Sudirman, Satria Adha
6. Driver Sudirman atas nama Samuin
7. Bendahara CV DKK atas nama Junaidi
8. Dirut PT MSI atas nama Alvionsus Gani.
Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp9,06 miliar dengan rincian, Uang tunai dari pencairan rekening milik Sudirman senilai Rp1,25 miliar.
"Uang tunai di rumah Junaidi senilai Rp 20 juta," kata Achmad.
Kemudian uang dalam rekening perusahaan CV DKK senilai Rp 489 juta; 4). Sertifikat dan AJB Tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai Rp 2,75 miliar. Lalu satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar dan kwitansi pembelian tanah milik istri Lalu Ahmad Zaini senilai Rp3,325 miliar.
Achmad Taufik juga menjelaskan adanya penerimaan selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat, yakni gratifikasi dari Sudirman kepada Lalu Ahmad Zaini di antaranya, pada 2025, diduga terdapat permintaan pengumpulan uang dari Lalu Ahmad di momen menjelang lebaran kurang lebih Rp 500 juta sampai dengan Rp 750 juta.
"Selanjutnya, masih di tahun 2025, Sudirman meminta bantuan Kadis PUPRPKP untuk mengumpulkan fee dari proyek di Dinas PU, untuk kepentingan Bupati," katanya.
Kemudian Sudirman memberikan uang tersebut secara cash. Sementara, pada Maret 2026, Sudirman diduga menerima uang Rp250 juta.Â
"Pada April 2026 menjelang Lebaran, Kadis PUPRPKP melalui drivernya, memberikan Rp100 juta kepada Sudirman," katanya.
Dari uang-uang yang diterima Lalu Ahmad Zaini, diduga banyak digunakan untuk pembelian aset dalam bentuk tanah. Selain itu, Lalu Ahmad dan Sudirman juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp2,25 miliar di RS SSM, dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional Bupati.
"Penyidik masih akan terus mendalami aliran dan sumber dana, serta keterlibatan para pihak dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ungkap Achmad Taufik.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304320/original/074308900_1784712554-cek_fakta_lowongan_SKK_Migas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2365270/original/068589700_1537681835-20180923-Pawai-Kampanye-Damai-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5521382/original/090333100_1772688718-gempa_besar-_klaim_facebook.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304429/original/014311000_1784714561-Untitled_design.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303378/original/069764100_1784628126-WhatsApp_Image_2026-07-21_at_16.47.43.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786318/original/084826700_1711521270-GJmtYCIbgAAkw1f.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3104854/original/092516000_1587109605-000_1Q35MK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535295/original/004219900_1773977617-gianni.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303609/original/094591200_1784672116-AP26200776667216.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303337/original/087011100_1784626958-063_2286813749.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302533/original/039508800_1784583892-spanyol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295937/original/029239400_1783995735-000_A6DQ92Z.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303515/original/013109500_1784639599-lom6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303377/original/015084600_1784627917-WhatsApp_Image_2026-07-21_at_16.47.43.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303340/original/066330800_1784627279-Jepretan_Layar_2025-07-21_pukul_16.44.45.jpg)