Revitalisasi Keraton Terhambat, LDA Bakal Tempuh Langkah Hukum

LDA mengancam langkah hukum jika akses proyek revitalisasi keraton terus dihalangi.

Diterbitkan 22 Juli 2026, 11:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Proses revitalisasi kawasan Keraton Kasunanan Surakarta yang menggunakan dana APBN menemui hambatan. Lembaga Dewan Adat (LDA) pun akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Ketua LDA Keraton Surakarta, GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng mengatakan, LDA Keraton Surakarta kesulitan mengakses ke sejumlah bangunan vital karena masih tertutup dan terhalang perbedaan sikap dengan kubu Paku Buwono (PB) XIV Purbaya, sebab itu pihaknya tidak akan ragu menempuh jalur hukum bagi pihak yang menghalangi jalannya proyek.

"Ya kan ada undang-undangnya. Dan itu setiap bangunan yang akan dikerjakan itu akan dipasang papan. Itu pasti akan kena akibatnya. Sesuai dengan pasal dan undang-undang perlindungan cagar budaya," ujar Gusti Moeng, Rabu (21/7).

Ia menekankan Keraton Surakarta adalah milik dinasti, bukan milik pribadi. Karena itu tanggung jawab pengelolaan diserahkan kepada LDA.

Ancam Buka Paksa dan Usir

Gusti Moeng juga menyoroti masih tertutupnya akses ke Keputren, Keraton Kulon, dan Ndalem Ageng. Padahal 5 bangunan di area Keraton Kulon dan Sino Renggo termasuk dalam paket revitalisasi 13 titik.

"Yaitu nanti kita buka semua begitu. Kalau mereka enggak mau membuka, ya kita akan buka," tegasnya.

Ia mengaku sudah 5 bulan meminta kunci kepada pihak terkait namun tidak digubris.

"Saya sendiri sudah sampai ngomongan dengan si Asih itu untuk bisa menyerahkan kuncinya kepada kami. Karena ini bukan miliknya Sinuhun PB XIII pribadi, apalagi keluarga inti," ujarnya.

Lebih keras lagi, Gusti Moeng menanggapi pernyataan Pengageng Sasana Wilapa dari PB XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay.

"Lha siapa dia? Dia kan hanya sentana, toh? Sentana sudah ada di Lembaga Dewan Adat. Kalau mereka tidak mau ikut aturan undang-undang, ya sudah, suruh pergi saja," tandasnya.

Ia juga menyebut tidak akan ada lagi pertemuan dengan kubu Purbaya.

"Enggak, sudah cukup," tegasnya.

Gusti Moeng menyayangkan adanya aktivitas di area keraton yang dinilai tidak sesuai pakem.

"Sementara mereka sak karpe dhewe mlebu rene sampai setengah tiga malam. Laki-laki semua. Caos dhahar katanya. Padahal caos dhahar itu di keraton itu ya ada waktunya," ungkapnya.

 

Reporter: Arie sunaryo/Merdeka.com

 

PB Purbaya Sebut Belum Ada Koordinasi

Di sisi lain, GKR Panembahan Timoer Rumbay dari PB XIV Purbaya membantah telah diajak berkoordinasi.

"Belum ada koordinasi maupun surat atau rembugan apapun ke kami dan Sinuhun PB XIV sampai saat ini," katanya

Ia mempersilakan LDA menempuh jalur hukum. Ia juga memperingatkan akan ada konsekuensi hukum jika LDA memaksakan membuka akses tanpa kunci.

"Monggo saja proses hukum. Ya pasti akan ada konsekuensi hukumnya jika memaksakan kehendak dan melampaui hukum," katanya.

Saat ditanya soal kemungkinan rembug bersama, Rumbay memilih tidak menjawab.

"Nyuwun tulung tanyakan ini kepada mereka nggih," pintanya.