VIDEO: Kembali ke Ibu Kota, Wajib Punya Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta masyarakat untuk mengajukan permohonan surat izin keluar masuk (SIKM) bila ingin masuk ke wilayah Jakarta. Hal tersebut guna mencegah adanya penularan virus corona atau Covid-19 gelombang dua.

Diperbarui 26 Mei 2020, 16:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta masyarakat untuk mengajukan permohonan surat izin keluar masuk (SIKM) bila ingin masuk ke wilayah Jakarta. Hal tersebut guna mencegah adanya penularan virus corona atau Covid-19 gelombang dua. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6