Sukses

Istri Unggah Hoaks soal Presiden Jokowi di Medsos, Seorang Anggota TNI Dihukum

TNI Angkatan Darat kembali menghukum prajuritnya gara-gara ulah sang istri di sosial media.

Liputan6.com, Jakarta - TNI Angkatan Darat kembali menghukum prajuritnya gara-gara ulah sang istri di sosial media. Kali ini, TNI AD menghukum Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda Aceh.

Serda K dihukum kurungan selama 14 hari, karena unggahan istrinya di media sosial.

"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda, berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf Nefra Firdaus, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).

Nefra memberikan sebuah potongan gambar, yang menampilkan status Facebook soal berita hoaks tentang Presiden Jokowi hadir di konser bersatu melawan Corona di tengah keramaian massa.

"Semoga Allah mengampuni dosa2mu Pakde," tulis status tersebut.

Oleh karena itu, pihak TNI AD mendorong agar istri Serda K diproses secara hukum.

"Mendorong proses hukum terhadap Saudari AL dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas Nefra.

Putusan ini diambil setelah KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa memandang perlu untuk menggelar sidang pimpinan, dan dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD.

"Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada jam 10.00 hari Rabu besok, 20 Mei 2020, di Makodim Pidie," kata Nefra.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Juga Terjadi di Kodam Jaya

Sebelumnya, seorang prajurit TNI dari Resimen Induk Kondam Jaya (Rindam Jaya) berinisial T berpangkat Sersan Mayor (Serma), juga dijatuhi hukuman disiplin 14 hari penahanan akibat ulah istrinya di media sosial (medsos).

"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali, tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus dalam keterangannya, Minggu (17/5/2020).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.