Penjelasan TNI Soal Babinsa Dilibatkan Mengawasi Pajak

Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, hingga kini tidak ada perubahan tugas pokok Babinsa dalam pelaksanaan pembinaan teritorial.

Diterbitkan 22 Juli 2026, 15:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - TNI Angkatan Darat (AD) menegaskan Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak mendapat tugas baru di bidang perpajakan. Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 hanya bagian dari koordinasi antarinstansi dan tidak menambah kewenangan personel TNI.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, hingga kini tidak ada perubahan tugas pokok Babinsa dalam pelaksanaan pembinaan teritorial.

"Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antar instansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak," kata Donny dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).

Menurut Donny, surat edaran tersebut merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menjalankan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya berada pada aspek pembangunan jejaring informasi di wilayah, bukan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan.

Donny menegaskan seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Babinsa hanya dapat berkoordinasi atau memberikan pendampingan apabila diperlukan untuk mendukung kelancaran tugas petugas pajak di lapangan.

Donny juga menyebut pengaturan dalam surat edaran tersebut bukan kebijakan baru. Menurut penjelasan DJP, pedoman itu merupakan penyempurnaan aturan internal telah diterapkan sejak 2020.

“Tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pembinaan ketahanan wilayah,” ujar Donny.

DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak menegaskan, Babinsa TNI AD dan Bhabinkamtibmas Polri bukan petugas pajak sehingga tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di media massa dan media sosial terkait keterlibatan aparat kewilayahan dalam kegiatan DJP.

DJP menjelaskan koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya dilakukan sebagai bagian dari jejaring informasi di wilayah serta pendampingan lapangan apabila diperlukan untuk menjaga kelancaran tugas petugas pajak. Seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” demikian penegasan melalui KT-1/2026, Selasa (21/7/2026).

DJP juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan di lapangan. Aparat kewilayahan tersebut tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun terhadap wajib pajak.

Menurut DJP, koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan unsur kewilayahan dilakukan untuk mendukung pengumpulan data dan informasi perpajakan. Dalam kondisi tertentu, koordinasi tersebut dapat mencakup pendampingan di lapangan agar pelaksanaan tugas petugas DJP berjalan lancar.

DJP juga menegaskan pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak bukan merupakan kebijakan baru. Pedoman internal tersebut telah diterapkan sejak 2020, sedangkan Surat Edaran yang diterbitkan pada 2026 hanya menyempurnakan pedoman yang telah berlaku.

“DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel serta senantiasa menghormati hak-hak Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup KT-1/2026.

Hanya Dukung Koordinasi

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) atau DJP Bimo Wijayanto menegaskan pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) hanya untuk mendukung koordinasi dan penyediaan informasi. Keduanya tidak memiliki kewenangan dalam pemeriksaan maupun pemungutan pajak.

Bimo menjelaskan ketentuan tersebut merupakan surat edaran (SE) yang ditujukan untuk internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurut dia, kebijakan itu tidak perlu dipolemikkan karena hanya mengatur mekanisme koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah.

"Jadi tidak perlu dipolemikan dan tidak perlu digoreng-goreng. Kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya untuk koordinasi informasi,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN Kita, di Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2026).

Bimo mengatakan, DJP bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perangkat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas. Namun, ia menegaskan mereka bukan bagian dari pelaksana pemeriksaan maupun penagihan pajak.

“Bukan mereka kemudian merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Sama sekali tidak. Kehadiran mereka hanya mendukung koordinasi bersama,” ujarnya.

Penyempurnaan Aturan

Menurut Bimo, sumber utama pengawasan kepatuhan wajib pajak tetap mengandalkan teknologi informasi. DJP menggunakan sistem Compliance Risk Management (CRM), geotagging, dan Cortex untuk melakukan analisis sebelum meminta klarifikasi di lapangan.

Ia menambahkan, koordinasi dengan aparat kewilayahan hanya dilakukan apabila DJP membutuhkan informasi tambahan. Dalam kondisi tersebut, petugas pajak akan meminta dukungan informasi dari pembina wilayah setempat.

"Jadi enggak perlu dibesarkan di media. Dan aturan ini sudah aja sejak tahun 2020 sebagai informasi. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada tahun 2026," kata dia.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6