Sukses

KPK Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi Lewat 4 Saksi

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Keempat orang saksi tersebut yakni pimpinan KJP Hari Oetomo dan Rekan, Hari Purwanto, serta tiga karyawan swasta bernama Eviy Olivia, David Muljono, dan Yoga Dwi Hartiar.

"Mereka akan diperiksa sebagai tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nurhadi terus dicari

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan masih terus berusaha menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke markas lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kita berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi, termasuk para DPO yang terus kita cari," ujar Firli saat dikonfirmasi, Minggu (3/5/2020).

Nurhadi yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Informasi yang beredar menyebutkan, tim KPK yang memburu Nurhadi kerap kehilangan jejak lantaran Nurhadi sering berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.

Firli enggan mengomentari informasi tersebut. Namun, jenderal polisi bintang tiga ini menegaskan jika tim lembaga antirasuah selalu menindaklanjuti setiap informasi tentang keberadaan Nurhadi dan para DPO lainnya.

"Saya tegaskan, semua informasi terkait dugaan keberadaan para DPO, kita lacak dan kejar," kata Firli.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.