VIDEO: PSBB Bodebek Diperpanjang, Pekerja Harus Bawa Surat Bebas Covid-19

VIDEO: PSBB Bodebek Diperpanjang, Pekerja Harus Bawa Surat Bebas Covid-19

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan keputusan dan peraturan tentang perpanjangan kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kawasan Bogor Depok Bekasi (Bodebek). Kamil meneken Kepgub dan Pergub tersebut pada Selasa lalu (12/5/20).

Materi pertama yaitu Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.263 Hukham/2020 yang memperpanjang untuk kali kedua pemberlakukan PSBB di kawasan Bodebek dari 13 -- 26 Mei 2020.

Aturan main PSBB Bodebek sama dengan periode sebelumnya. Namun perubahan paling krusial ada di Pergub 39/2020 Pasal 16 ihwal pergerakan orang pekerja pemerintahan dan swasta.

Selain wajib bawa KTP, pekerja juga diharuskan membawa surat tugas dari kantor, serta membawa surat bebas COVID-19 dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR dan RDT.

Ringkasan

Oleh Chandra Bayu Witantra, Raden Asmoro Katon pada 15 May 2020, 06:00 WIB

Video Terkait

Spotlights