VIDEO: PSBB Jakarta Berlaku, Pemprov DKI Salurkan Bantuan Sembako ke Warga

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait Corona COVID-19 di DKI Jakarta sudah disetujui Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan PSBB mulai berlaku pada 10 April 2020.

Diperbarui 09 April 2020, 23:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait Corona COVID-19 di DKI Jakarta sudah disetujui Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.  Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan PSBB mulai berlaku pada 10 April 2020.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6