INFOGRAFIS: Larangan dan Pengecualian saat PSBB di Jakarta

Dengan penetapan PSBB Jakarta, maka beberapa pembatasan kegiatan akan lebih digencarkan. Namun, ada beberapa pengecualian kegiatan.

Diterbitkan 08 April 2020, 09:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB resmi diberlakukan di Jakarta. PSBB Jakarta ini disetujui dan ditetapkan Menteri Kesehatan atau Menkes Terawan Agus Putranto, Selasa 7 April 2020.

PSBB Jakarta ini dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. Sebelumnya, Terawan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes tentang PSBB.

Dengan penetapan PSBB Jakarta, maka beberapa pembatasan kegiatan akan lebih digencarkan. Namun, ada beberapa pengecualian kegiatan.

Seperti apa larangan dan pengecualian dalam lingkup status PSBB Jakarta? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

Infografis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6