Sukses

Jakarta Terapkan PSBB, Ini Sektor Usaha yang Masih Bisa Beroperasi

Saat PSBB berlaku di Jakarta mulai 7 April, ternyata ada sejumlah bidang usaha komersial dan swasta yang tetap diizinkan beroperasi.

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta menjadi kota pertama di Indonesia yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona.

"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis Menteri Kesehatan Terawan dalam surat keputusannya, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Keputusan ini berlaku mulai dari tanggal ditetapkan, 7 April 2020.

Saat PSBB berlaku di Jakarta, ternyata ada sejumlah bidang usaha komersial dan swasta yang tetap diizinkan beroperasi secara terbatas.

Berikut rinciannya, mengutip Permenkes Nomor 9 Tahun 2020:

Bidang usaha yang diperbolehkan

1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan, antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan.

Kemudian termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.

3. Media cetak dan elektronik

4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi,vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggarainfrastruktur data.

5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.

6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.

7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi

8. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.

9. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (coldstorage).

11. Layanan keamanan pribadi. Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perusahaan industri dan kegiatan produksi yang diperbolehkan:

1. Unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.

2. Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.

3. Produksi minyak dan gas bumi, batu bara dan mineral, serta kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.

4. Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.

5. Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura

6. Unit produksi barang ekspor

7. Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah. Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

 

3 dari 3 halaman

Perusahaan logistik dan transportasi:

1. Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah

2. Perusahaan pelayaran, penyeberangan, dan penerbangan untuk angkutan barang

3. Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos

4. Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain

Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini