Jokowi Tetapkan Didik Supriyanto Jadi Anggota DKPP Gantikan Harjono

Didik Supriyanto ditunjuk menjadi anggota DKPP menggantikan Harjono yang kini menjadi anggota Dewas KPK.

Diterbitkan 20 Maret 2020, 03:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 30/P Tahun 2020 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) masa tugas Tahun 2017-2022.

Dalam kepresnya, Jokowi mengangkat Didik Supriyanto menjadi anggota DKPP menggantikan Harjono yang diberhentikan secara hormat dengan Keputusan Presiden Nomor 6/P tanggal 16 Januari 2020.

"Mengangkat Didik Supriyanto sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dalam sisa masa tugas tahun 2017-2022," demikian dikutip dari Kepres tersebut, Kamis (19/3/2020).

Kepres ini dibuat lantaran Ketua DKPP dengan surat Nomor: 003/K.DKPP/SET-03/1/2020 tanggal 16 Januari 2020 menyampaikan permohonan untuk dapat menetapkan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DKPP dalam Sisa Masa Tugas Tahun 2017-2022.

Didik Supriyanto dipandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai anggota DKPP dalam sisa masa tugas tahun 2017-2022. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 12 Maret 2020.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Jadi Dewas KPK

Sebelumnya, posisi Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kosong, setelah ditinggal Harjono. Harjono mundur dari DKPP setelah ditunjuk menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6