Gubernur Anies Bentuk Tim Review Perizinan Untuk Kegiatan Keramaian di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk tim review perizinan untuk meninjau ulang izin keramaian yang akan dilaksanakan di Jakarta guna pencegahan penyebaran virus corona.

Diterbitkan 11 Maret 2020, 12:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk tim review perizinan untuk meninjau ulang izin keramaian yang akan dilaksanakan di Jakarta guna pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kata dia, tim tersebut merupakan gabungan dari jajaran Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya.

"Semua kegiatan yang akan dilakukan di Jakarta harus dilaporkan ke tim perizinan, nanti tim perizinan akan memperhatikan faktor-faktor yang berpengaruh," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).

Faktor yang diperhatikan yaitu mulai dari jumlah peserta, jenis kegiatan hingga intensitas kontak. Anies menyebut dari faktor itu akan diputuskan kegiatan itu akan dilaksanakan atau tidak.

"Nanti diputuskan apakah diizinkan jalan dengan persyaratan atau ditunda atau harus dibatalkan. Ini untuk bisa mengendalikan interaksi agar tidak terjadi penularan yang tidak perlu," ucapnya.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta menghentikan layanan perizinan dan nonperizinan penyelenggaraan yang akan melibatkan kerumunan banyak orang. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi potensi penyebaran virus corona.

"Untuk sementara ini, kami akan menghentikan layanan perizinan dan nonperizinan, baik secara manual dan elektronik terkait penyelenggaraan berbagai macam event yang berpotensi menciptakan kerumunan orang," ujar Kepala Dinas PTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam siaran persnya, Kamis (5/3/2020).

Saksikan video pilihan berikut ini:

Menghentikan Izin Penggunaan Bangunan

Dia menjelaskan kegiatan yang dimaksud dapat menimbulkan pengumpulan banyak orang, yaitu izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk kegiatan shooting film, bazar, perlombaan, dan kegiatan sejenisnya. Serta, untuk perkemahan, bedeng proyek (direksi keet), material dan sejenisnya.

Selain itu, PTSP Provinsi Jakarta juga menghentikan sementara izin penggunaan bangunan di lokasi taman dan jalur hijau, izin pemakaian lokasi kebun bibit Dinas Kehutanan; izin penyelenggaraan kegiatan keolahragaan dan kepemudaan, dan terakhir tanda daftar pertunjukan temporer.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6