Sukses

2 Langkah Antisipasi Anies Baswedan Cegah Virus Corona Masuk ke Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid-19 atau virus Corona.

 

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid-19 atau virus corona.

Instruksi tersebut ditunjukkan kepada semua pihak di bawah struktur Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Instruksinya, untuk melakukan langkah-langkah antisipatif terhadap penyebaran wabah virus Corona di Ibu Kota.

Selain itu, Anies juga akan membentuk tim tanggap untuk pencegahan Covid-19 atau virus Corona.

Berikut 2 hal yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencegah Covid-19 atau virus Corona masuk ke Ibu Kota selengkapnya:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Keluarkan Instruksi Gubernur

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Coronavirus Disease (Covid-19) atau virus Corona.

Instruksi tersebut ditunjukkan kepada semua pihak di bawah struktur Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan langkah-langkah antisipatif terhadap penyebaran wabah virus corona di Ibu Kota.

Langkah tersebut misalnya mendukung serta melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengendalian resiko penularan infeksi Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam isi instruksi tersebut menyebut, biaya yang diperlukan guna menjalankan peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan vorus corona diambil dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah masing-masing.

Instruksi tersebut juga menyebut bahwa pelaksanaannya diminta dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Sekertaris Daerah (Sekda).

Dokumen instruksi peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan virus corona itu ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa, 25 Februari 2020.

 

3 dari 3 halaman

Bentuk Tim Tanggap

Anies juga akan membentuk tim tanggap untuk pencegahan virus corona atau COVID-19. Tim tersebut dipimpin oleh Asisten Bidang Kesra DKI Jakarta, Catur Laswanto.

"Nantinya akan menjadi pusat kendali untuk pemantauan, pencegahan, dan penanggulangan COVID-19," kata Anies, Minggu, 1 Maret 2020.

Anies menyebut, Jakarta merupakan salah satu pintu masuk wisatawan maupun pebisnis internasional ke Indonesia. Untuk itu, tim tanggap akan bekerja keras dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Karena dalam beberapa minggu saja itu banyak negara-negara yang baru mengumumkan. Nah kami di Jakarta, sebagai gerbang Indonesia harus bersiaga dan langkah-langkah sudah kita lakukan," papar dia.

Rencananya, kata Anies, posko tim tanggap segera diumumkan sehingga dapat digunakan sebagai rujukan terkait virus corona.

"Nanti akan ada poskonya. Hari Senin insyaallah kami umumkan semua. Tim tanggap COVID-19 disiapkan," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.