Sukses

Cari Buronan, KPK Geledah Rumah Ibu Mertua Nurhadi

Nurhadi dijerat KPK sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman ibu dari Tin Zuraida di Tulungagung, Jawa Timur. Tin merupakan istri dari mantan Sekretaris MA Nurhadi yang berprofesi sebagai Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan rumah mertua Nurhadi ini dilakukan dalam rangka terus mengejar keberadaan Nurhadi cs yang menjadi buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

"Benar, kegiatan (penggeledahan) tersebut masih dalam rangkaian pencarian para DPO tersangka NH (Nurhadi) dan kawan-kawan," ujar Ali Fikri dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (26/2/2020).

Ali mengatakan, penggeledahan masih berlangsung hingga pukul 13.00 WIB. Ali menyatakan belum bisa memberikan keterangan lebih jauh soal penggeledahan tersebut.

"Penyidik KPK dengan bantuan Polri akan terus berupaya mencari keberadaan para DPO," kata Ali.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menantu Juga Buron

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.