Sukses

Komisi D DPRD DKI Tetap Tolak Formula E Digelar di Monas

Namun, ia menilai perlintasan Formula E tak memadai jika diselenggarakan di kawasan Monas.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah berharap Pemprov DKI mempertimbangkan ulang masak-masak gelaran Formula E 2020. Khususnya soal lokasi balapan yang dipilih.

"Pemda DKI pertimbangkan ulang deh, kalau memang Formula E itu di DKI. Saya berharap Pak Gubernur (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) mempertimbangkan ulang deh," kata Ida saat dihubungi, Senin (10/2/2020).

Ida mengaku belum mengetahui pasti apakah di kawasan Monumen Nasional (Monas) tetap diizinkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menjadi tempat gelaran Formula E.

Namun, ia menilai perlintasan Formula E tak memadai jika diselenggarakan di kawasan Monas.

"Karena memang tidak memadai situasinya. Pertama, itu kalau di Monas nanti lintasannya memungkinkan tidak. Apalagi dengan kemarin wacana Thamrin- Sudirman, mau ganggu berapa banyak orang jalan di sana?," ujarnya.

Ia menilai Formula E Lebih cocok diadakan di wilayah Sentul, Bogor yang sudah memiliki fasilitas lengkap.

"Kalau saya sebagai anggota dewan ditanya, lebih baik jangan ada deh Formula E (di DKI). Hambur-hamburin duit dan efek bagusnya tidak ada," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Komisi Pengarah Membolehkan

Sebelumnya, Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka akhirnya memperbolehkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar balap motor mobil listrik atau Formula E di area Monas. Jakarta diketahui menjadi tuan rumah acara Formula E yang digelar Juni 2020.

Izin mengenai penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka, Pratikno. Surat itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Informasi tentang surat Komisi Pengarah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komrah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan, antara lain UU Cagar Budaya," jelas Sekretaris Kemensetneg Setya Utama, Senin (10/2/2020).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.