VIDEO: Polda Metro Ungkap Pemalsuan Akta Nikah Demi Warisan Rp 40 Miliar

Ditkrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan akta nikah dan mencatut salah satu nama gereja di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Diterbitkan 29 Januari 2020, 09:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Ditkrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan akta nikah dan mencatut salah satu nama gereja di Jakarta, Selasa (28/1/2020). Tersangka memalsukan sejumlah akta otentik, untuk dapat menguasai surat atau sertifikat tanah atas nama Basri Sudibyo di Bintaro, Jakarta Selatan senilai Rp40 Miliar.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6