Sukses

Jaksa Agung Telusuri Keterlibatan OJK dalam Kasus Jiwasraya

Menurutnya, kasus Jiwasraya tidak akan terjadi jika OJK mengawasinya dengan benar.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya tengah menelusuri keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Hal itu menjawab cecaran anggota Komisi III DPR yang mempertanyakan fungsi OJK sebagai pengawas gagal melihat laporan keuangan Jiwasraya. Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa menilai, seharusnya kasus Jiwasraya tidak terjadi jika pengawasan OJK berjalan benar.

Burhanuddin mengakui tengah mengarahkan perkembangan kasus Jiwasraya salah satunya dengan mengevaluasi pengawasan yang dilakukan OJK. Dia menuturkan, OJK sudah dipanggil oleh kejaksaan Agung untuk mendalami kasus di perusahaan asuransi milik negara itu.

"OJK sudah kami panggil dan kita sedang arah ke situ, tetapi OJK memberikan input kepada kami bagaimana proses yang sebenarnya kita tak bisa full (menjelaskan). Sudah panggil, sedang pendalaman, dan input," kata Burhanuddin saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Burhanuddin mengakui bahwa ada kemungkinan keterlibatan oknum OJK dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp 13 triliun lebih itu. Dia mengatakan, tidak mungkin muncul kasus Jiwasraya jika OJK melakukan pengawasan dengan benar.

"Kami sedang menelusuri itu. Mungkin OJK yang sebelumnya dan sebelumnya dan oknum-oknum tertentu ini terus kami telusuri. Saya yakin ini tidak akan muncul kalau pengawasan OJK yang secara benar," kata Jaksa Agung.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

5 Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya. Mereka langsung ditahan di lokasi berbeda setelah sempat diperiksa sebagai saksi.

"Penahanan lima. Tersangka sejak hari ini," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 14 Januari 2020.

Menurut Adi, kelimanya ditahan selama 20 hari ke depan. Kelima tersangka yakni, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Juga mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.