Sukses

Soal Harun Masiku, Firli KPK: Pengalaman Kami Koruptor Kabur ke Luar Negeri Pasti Balik

Firli menyatakan, KPK telah menggandeng sejumlah pihak untuk menangkap Harun Masiku.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, pihaknya terus memburu satu tersangka kasus suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan, yakni Harun Masiku. Mantan caleg PDIP itu diketahui tengah berada di Singapura.

"Penyidik masih mencari dan kami tetap (akan) menangkap satu tersangka yang sampai hari ini melarikan diri, kita cari keberadaannya," kata Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

Firli menuturkan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada kepolisian dan jajaran diplomatik di Indonesia untuk membantu mengendus keberadaan Harun Masiku.

"Saya sudah tanda tangani suratnya tadi untuk meminta bantuan ke penegak hukum dan jalur-jalur diplomatik," jelas Firli.

Sebagai mantan Direktur Penyidikan KPK, Firli meyakini para koruptor yang kabur ke luar negeri pasti akan kembali ke Indonesia, begitu juga Harun Masiku. Sebab, menurutnya, koruptor beda dengan pembunuh atau teroris.

"Pengalaman kami, ada yang kabur ke luar negeri itu pasti balik, pelaku korup pasti kembali ke Indonesia, tinggal kita meminta bantuan ke aparat penegak hukum," kata Firli memungkasi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perjalanan Kasus

Kasus suap Harun Masiku bermula saat anggota DPR RI terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Karenanya, posisi Nazaruddin di DPR harus digantikan melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW) .

Jika mengikuti aturan PAW, caleg PDIP dapil 1 Sumatera Selatan dengan perolehan suara terbanyak setelah Nazaruddin yakni Riezky Aprilia yang menggantikan. Namun usaha jalur belakang coba dilakukan agar KPU mengesahkan Harun Masiku.

Harun pun diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan supaya dapat menggeser Riezky Aprilia menggantikan Nazarudin. Cara licik Harun terendus KPK, sehingga terjadilah OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang kini telah berstatus tersangka.

Diketahui, selain Harun dan Wahyu, KPK juga sudah menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dan Saeful dari pihak swasta yang turun menjadi tersangka dalam pusaran kasus ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.