Sukses

Polri Ikut Selidiki Korupsi PT Asabri, KPK: Tinggal Berbagi Peran

Menurut Nawawi, tak akan ada tumpang tindih dalam menangani sebuah kasus dengan aparat penegak hukum lain.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar tak mempersoalkan Polri yang ikut menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Asabri. Menurut Lili, lebih banyak penegak hukum yang perhatian dengan kasus korupsi, maka akan lebih bagus.

"Kalau terkoordinasi (dengan) semua APH (aparat penegak hukum) bagus, kan tinggal berbagi peran dan saling dukung," ujar Lili saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2020).

Namun, mantan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu mengaku belum mengetahui seperti apa pelaksanaan penanganan kasus jika semua aparat penegak hukum ikut terlibat.

"Tapi aku belum tahu seperti apa nanti," kata Lili.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan pihaknya akan tetap menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Asabri meski Polri juga diketahui ikut menyelidikinya. Menurut Nawawi, tak akan ada tumpang tindih dalam menangani sebuah kasus dengan aparat penegak hukum lain.

"Tak ada istilah rebutan dalam pemberantasan korupsi, yang ada semangat pemberantasannya," kata Nawawi.

Diketahui, KPK sudah melakukan pertemuan dengan BPK pada Rabu, 15 Januari 2020 kemarin. Belum diketahui secara pasti apa saja yang dibahas oleh Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Plt Deputi Penindakan Panca Putra Simanjuntak saat bertandang ke gedung BPK.

Namun, dipastikan pertemuan mereka berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerugian Masih Diaudit

Sebelumnya, BPK mengaku masih mengaudit kerugian negara atas kasus dugaan korupsi di PT Asabri. BPK menaksir, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 16 triliun.

"Baru perkiraan, BPK sedang mengumpulkan data dan informasi, diperkirakan potensi kerugian Rp 10 sampai Rp 16 triliun," ujar anggota BPK Harry Azhar saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2020).

Menurut Harry, setelah semua data terverifikasi secara keseluruhan, BPK berencana menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Iya, akan diserahkan ke KPK," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.