Sukses

Fakta-Fakta tentang Penangkapan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Politikus PKB itu dijerat bersama lima orang lainnya.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020. 

Sebelumnya, KPK menangkap Saiful Ilah lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa, 7 Januari 2020.

"KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Berikut fakta baru ditangkapnya Bupati Sidoarjo Saiful Illah:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Ditetapkan Tersangka

Bupati Sidoarjo Saiful Illah bersama lima orang lainya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka tersebut terkait kasus suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020. 

Lima orang lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo yaitu Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo yaitu Judi Tetrahastoto (JTE), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan yaitu Sanadjihitu Sangadji (SSA).

Selanjutnya, dua orang dari unsur swasta, yaitu Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).

3 dari 5 halaman

Kronologi Kasus Suap Bupati Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pada tahun 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu Ghopur adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.

Sekitar Juli 2019, Ibnu Ghopur melapor ke Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bahwa ada proyek yang ia inginkan. Namun, ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

"IGR (Ibnu Ghopur) meminta kepada SSI (Saiful) untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar," kata Alex. 

Kemudian, sekitar Agustus hingga September 2019, Ibnu Ghopur melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek, yaitu, proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp 13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp 17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv Karag Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 miliar. 

Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu Ghopur bersama Totok diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Ini merupakan penerimaan yang sudah terjadi sebelum tangkap tangan dilakukan.

"SSA selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp 300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp 200 juta di antaranya diberikan kepada Bupati SFI pada Oktober 2019. Kepada JTE selaku PPK sebesar Rp 240 juta. Kepada SST selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp 200 juta pada 3 Januari 2020," kata Alex.

Kemudian, pada 7 Januari 2020, Ibnu Ghopur diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful Ilah sebesar Rp 350 juta dalam tas ransel melalui N, ajudan bupati di rumah dinas Bupati.

Alex menambahkan, dalam tangkap tangan kali ini total uang yang diamankan KPK adalah Rp 1.813.300.000. KPK, lanjut Alex, akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini.

4 dari 5 halaman

Diintai Sampai ke Padang

Sebelum ditangkap pada Selasa, 7 Januari lalu, KPK melakukan pengintaian kepada Saifulah Ilah hingga ke Padang, Sumatera Barat. 

"Bahkan dalam rangka melakukan OTT, tim kami di KPK itu sampai mengikuti yang bersangkutan sampai ke Padang. Kami ikuti perjalanannya sampai kemudian yang bersangkutan dari Padang ke Surabaya satu pesawat dengan tim kami itu. Tentu informasi itu kami peroleh dari informan selain juga dari percakapan," ucap Alex di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam, 8 Januari 2020. 

5 dari 5 halaman

Dapat Info dari Orang Dalam

Sebelum OTT, KPK juga mendapatkan informasi dari 'orang dalam' di lingkungan Pemkab Sidoarjo soal dugaan suap yang dilakukan Saiful.

"Terkait kejadian ini, kami tidak memeriksa saksi-saksi tetapi kami mendapatkan informasi dari informan, informan itu adalah 'orang dalam' sendiri di kabupaten dan kita komunikasi dengan informan tersebut. Prosesnya sudah lama, lebih enam bulan sudah lama kami ikuti," ucap Alex.

Dari informasi yang diberikan itu, KPK akhirnya berhasil melakukan tangkap tangan saat adanya transaksi suap yang diberikan kepada Saiful.

"Dari informasi yang diberikan orang-orang atau masyarakat yang mengetahui kejadian itu kemudian kami klarifikasi, kami komunikasi terus dengan mereka, akhirnya kami bisa mendapatkan dan berhasil melakukan tangkap tangan pada saat transaksi," ujar Alex.

 

(Rizki Putra Aslendra)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.